Pengisian BBM Malam Hari di Jetis Mojokerto Disorot! Dugaan Pengawas SPBU Ada Main Dengan APH
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada malam hari di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah tim awak media bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan klarifikasi lapangan terkait dugaan pengisian BBM berulang oleh kendaraan yang sama. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan ketelitian petugas dalam memantau distribusi BBM.
Berdasarkan dokumentasi GPS Map Camera, pengambilan gambar dilakukan di kawasan Jalan Raya Ngabar, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.17 WIB.
Kegiatan pengisian BBM pada malam hari bukanlah pelanggaran dengan sendirinya. Namun, ketika muncul dugaan pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam rentang waktu berbeda, mekanisme pengawasan SPBU patut dipertanyakan dan perlu diuji melalui data yang objektif.
Tim awak media mengaku telah menunjukkan bukti dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan kendaraan yang sama melakukan pengisian pada waktu berbeda. Bukti tersebut disertai informasi perbedaan jam pengambilan gambar yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah setiap transaksi pengisian BBM telah terpantau dengan baik, dan bagaimana petugas memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya?
Pengawas Nuril Beri Tanggapan: “Kalau Ada yang Mengisi Dua Kali, Kami Juga Tidak Tahu”
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengisian berulang tersebut, pengawas bernama Nuril memberikan tanggapan kepada tim awak media.
“Monggo jenengan beritakan. Kita sudah bekerja sesuai aturan. Jika ada yang mengisi dua kali, kita juga nggak tahu, Mas,” ujar Nuril.
Selanjutnya kita sudah menghubungi APH di Polsek Jetis di SPKT inisial I dan berjanji akan menindak lanjuti temuan kita di SPBU yang beralamat di ngabar.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Di satu sisi, pengawas menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Namun, di sisi lain, pernyataan bahwa petugas tidak mengetahui apabila terdapat pengisian dua kali justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan transaksi diterapkan di lapangan.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan? Apakah tersedia pencatatan transaksi, rekaman CCTV, serta prosedur pemeriksaan yang dapat digunakan untuk memastikan frekuensi pengisian oleh kendaraan yang sama?
Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti Foto Diklaim Telah Disampaikan, Tim Siap Membawa Persoalan ke Ranah Hukum
Tim awak media menyatakan telah memperlihatkan dokumentasi foto yang memuat dugaan pengisian oleh kendaraan yang sama pada jam berbeda kepada pihak terkait. Tim juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dugaan yang muncul dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan waktu transaksi, identitas kendaraan, jenis BBM yang diisi, serta rekaman CCTV apabila tersedia.
Meski demikian, dokumentasi foto dan perbedaan waktu perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan urutan kejadian dan keterkaitan setiap transaksi. Pengisian lebih dari satu kali tidak otomatis membuktikan tindak pidana, karena penilaiannya bergantung pada jenis BBM, ketentuan yang berlaku, serta fakta dan tujuan transaksi.
Karena itu, klarifikasi dari pimpinan SPBU dan pemeriksaan instansi berwenang menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling menyampaikan pernyataan.
BBM Subsidi Menyangkut Kepentingan Publik, Pengawasan Harus Terukur
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM dengan harga terjangkau, pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara konsisten. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditelusuri, tetapi setiap tuduhan juga harus didasarkan pada bukti yang sah.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan unsur perbuatan, jenis pelanggaran, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dugaan pengisian berulang dalam kasus ini perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM atau tidak.
Klarifikasi Lanjutan Ditunggu, Pimpinan SPBU dan APH Perlu Menjawab
Tim awak media menyatakan akan meminta klarifikasi lanjutan kepada pimpinan SPBU serta meneruskan dokumentasi dan informasi yang dimiliki kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH) untuk ditelaah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan adanya pelanggaran dalam dugaan pengisian berulang tersebut. Pihak pengelola SPBU juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara lengkap agar pemberitaan tetap berimbang.
Catatan Kritis: Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berjalan di Atas Kertas
Persoalan ini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: jika pengawasan telah berjalan sesuai aturan, bagaimana pihak SPBU menjelaskan dugaan pengisian berulang yang didukung dokumentasi foto dengan perbedaan waktu?
Pernyataan bahwa petugas tidak mengetahui adanya pengisian dua kali perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai sistem pengawasan yang sebenarnya diterapkan. Apakah pengawasan dilakukan melalui pencatatan transaksi, pemantauan langsung, sistem digital, atau mekanisme lain yang dapat ditelusuri?
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak seharusnya menerima penjelasan yang belum menjawab pokok persoalan. Bukti harus diperiksa, keterangan harus diuji, dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum.
BBM subsidi adalah kepentingan masyarakat. Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dinyatakan telah berjalan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui data dan prosedur yang jelas.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar