Pemilu di TPS Nomor 53 Keputih, Melibatkan Warga Binaan LIPONSOS
Pengawas TPS 53 Ichwan Rohadi mengatakan...
Jatimnews.info || Surabaya -- Warga Negara Indonesia, khususnya pada hari ini Rabu, 14/04/2024, serentak lakukan pencoblosan di TPS seluruh daerah wilayah Indonesia. Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada waktu yang telah ditentukan.
Pemilu 2024 kali ini TPS keputih menggandeng warga binaan LIPONSOS untuk turut andil dalam pemungutan suara. Pada kesempatan tersebut yang bertempat di balai rt 02/ rw 08 gang IX Keputih Tegal Surabaya.
Saat ditemui awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, pengawas TPS 53 Ichwan Rohadi mengatakan, dalam acara pemilu 2024 kali ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Antusias warga sangat senang dan bahagia khususnya warga dari TPS 53 Rw08, dengan jumlah DPT kurang lebih 300 orang penyuara, adapun warga dari rt02 keputih yang menyalonkan diri sebagai DPR kota Surabaya Dapil III Mohammad Ikhsan dengan wilayah (wonocolo, tenggilis mejoyo, gunung anyar, rungkut, sukolilo, mulyorejo, bulak), Ikut hadir, ucapnya.
Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS 53 pada waktu yang telah ditentukan. Karena hak masyarakat dalam pemilihan ini, menentukan seorang figur pemimpin yang bisa menjadi Negara Indonesia maju dan menjadi contoh bagi negara lain, imbuh Ketua KPPS.
Tata Cara Mencoblos yang Sah di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
Untuk itu, simak waktu dan ketentuan khusus saat pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan sebagai berikut;
TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa?
Jam buka TPS Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS 53 Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Ketentuan pemungutan suara di TPS
Merujuk Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, berikut ini adalah ketentuan situasi khusus pada saat pemungutan suara Pemilu di TPS.
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
-Sdang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Agar masyarakat tau untuk pencoblosan setelah pukul 13.00, apakah boleh, ini penjelasannya;
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00 Wib. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 Wib tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Jika mendekati pukul 13.00 Wib, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir (Form model C7), pungkasnya.
Jurnalis: Karmawan/Rista
Editor: Harijono


Posting Komentar