Wujudkan Tata Kelola Bersahaja, Pemkab Madiun Perbarui Aturan BMD dan PDAM
Doc Foto: Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa pengajuan ini didasarkan pada Surat Bupati nomor 100.3/67/402.013/2026
Jatimnews.info || Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Caruban, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.
Dua draf aturan yang diajukan melalui Nota Penjelasan Bupati tersebut adalah:
1. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa pengajuan ini didasarkan pada Surat Bupati nomor 100.3/67/402.013/2026. Menurutnya, revisi ini sangat mendesak agar kebijakan di tingkat lokal tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kita harus segera menyesuaikan agar tidak ada hal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Intinya adalah penyesuaian regulasi supaya kita tetap dalam koridor aturan dan dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Hari Wuryanto usai rapat.
Revisi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk mengharmonisasi kebijakan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan nilai ekonomi aset daerah.
Bupati menekankan bahwa regulasi baru ini akan mengedepankan efisiensi dan transparansi, terutama dalam prosedur pemilihan mitra yang wajib melalui sistem tender. Selain itu, penguatan Rencana Kebutuhan Barang (RKBMD) dan penegasan kewenangan Bupati diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Barang milik daerah harus betul-betul bermanfaat. Misalkan soal sewa, harus sesuai ketentuan agar bisa meningkatkan PAD kita secara optimal," tegasnya.
Sementara itu, perubahan Raperda Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya merupakan tindak lanjut dari **Permendagri Nomor 23 Tahun 2024**. Poin krusial dalam perubahan ini meliputi:
Penataan Struktur Organisasi:Pengaturan ulang fungsi Dewan Pengawas, Direksi, dan kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Good Corporate Governance (GCG): Penegasan aturan masa jabatan, prosedur pemberhentian, serta penyediaan fasilitas organ perusahaan secara profesional.
Sinkronisasi Layanan: Koordinasi dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) desa guna mencegah tumpang tindih kewenangan.
"Agar PDAM tidak terkendala regulasi dalam memberikan layanan air bersih, maka aturan kita sesuaikan. Ini juga termasuk mengatur koordinasi dengan SPAM di desa agar layanan lebih terintegrasi," jelas Bupati.
Melalui pengajuan kedua Raperda ini, Pemkab Madiun berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi strategi daerah dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan serta mewujudkan visi "Kabupaten Madiun yang Bersahaja"(Bersih, Sehat, Sejahtera).
Pasca penyampaian nota penjelasan ini, agenda akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun sebelum memasuki tahap pembahasan komisi dan pansus.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar