Kasus dugaan Perselingkuhan salah satu anggota Polres Kediri dengan istri salah satu jurnalis kediri, masuk tahap panggilan pelapor
Jatimnews.info || Kediri - Dugaan pelanggaran kode etik salah satu oknum anggota Polres Kediri dengan istri salah satu jurnalis kediri, memasuki tahap panggilan dari pihak pelapor pada Kamis, 28/02/2024.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media pada Kamis Pelapor (Kk), yang mana kk juga salah satu anggota DPD IWOINDONESIA Kediri raya yang hadir di Polres Kediri guna memenuhi panggilan dari Polres Kediri. Kk hadir bersama dengan seorang saksi guna memberikan keterangan seputar dugaan kasus yang dilaporkannya beberapa waktu lalu di Polres Kediri.
"Hari ini saya dan saksi datang ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan atas laporan saya kemarin. Rencananya ada dua saksi yang hadir, akan tetapi karena satu orang masih belum dapat hadir, jadi hari ini masih satu saksi yang saya bawa," Terang Kk.
Ditengah proses pemeriksaan Pelapor dan Saksi Kanit Paminal AKP Bambang membenarkan adanya pemanggilan Pelapor dan menghadirkan saksi dan bukti dugaan kasus pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Kediri.
"Hari ini Pelapor datang sesuai dengan surat panggilan, sedangkan untuk keterangan dari saksi lain kemarin juga sudah dilakukan. Dari pihak istri pelapor yang diduga selingkuh dengan anggota kita," jawab Bambang.
Sementara itu di depan kantor Propam dan Paminal beberapa media juga tampak hadir, salah satunya untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus yang menimpa rekan sejawat. Hal ini sebagai bentuk solidaritas rekan seprofesi baik yang tergabung di dalam organisasi IWOINDONESIA maupun yang tidak dan sekaligus memberi dukungan langsung kepada KK, sehingga proses dapat berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bersambung...
Jurnalis: Faruq


Posting Komentar