Pertanyakan MOU Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 : LSM LIRA Datangi Kepala Desa Blimbing
KEDIRI || JATIMNEWS.INFO - Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, mengunjungi balai Desa Blimbing, Kabupaten Kediri pada Kamis, 25 April 2204, untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Desa terkait kebenaran MOU Pengisian Perangkat Desa tahun 2021. Hasil investigasi menunjukkan bahwa MOU tersebut dilakukan antara Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM dengan 10 Desa se-kecamatan Gurah.
Alief Bahari Djunaedi menekankan pentingnya melakukan MOU sesuai dengan Peraturan Bupati terbaru (Perbup 2021).
"Seharusnya kepala desa lebih teliti dan jeli terhadap Perbup yang berlaku agar mengikuti sesuai prosedur, terlebih pihak kecamatan juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya," tegasnya.
Ia menyoroti bahwa MOU tidak hanya dilakukan dengan Fakultas yang terakreditasi A, namun juga minimal harus melibatkan dosen dengan program studi (Prodi) atau Dekan Fakultas, sesuai dengan revisi Perbup terbaru.
Sementara itu, Kepala Desa Blimbing mengungkapkan bahwa pertama kali telah mengirimkan surat permohonan MOU dengan Universitas Muhammadiyah Malang, namun kemudian mengirimkan surat permohonan MOU lagi untuk yang kedua kalinya berharap mematuhi ketentuan Perbup yang baru. Ketika ditanya apakah terjadi perubahan dengan melibatkan Dosen atau Dekan, Kepala Desa Blimbing dengan yakin menyatakan bahwa Kepala Laboratorium telah menunjukkan surat persetujuan dari atasan dan bahkan ditampilkan di layar proyektor saat sosialisasi di Kecamatan Gurah.
"Sepengetahuan saya, MOU dengan Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM itu sudah sesuai prosedur karena fakultas tersebut terakreditasi A, ya universitas terbaik menurut saya dan saat sosialisasi pun Kepala Lab itu telah memiliki surat pelimpahan dari Dekan," ucap Agus.
Ditambahkannya, Karena ada perubahan perbup itu Kepala Desa Blimbing bersurat lagi ke UMM. "Terus di tindak lanjuti dengan sosialisasi dari UMM yang mana yang datang dari laboratorium itu, dan MOU juga sudah laporan kepada Bupati Kediri melalui Camat," pungkasnya.
Terpisah ditemui Jurnalis media ini di tempat berbeda, Dr. Supriyadi SH., MH., sebagai saksi ahli persidangan yang mendukung dugaan terjadinya rekayasa dalam kasus ini sangat penting dalam menyampaikan informasi mengenai kewenangan Laboratorium UMM.
Menurutnya, Lab UMM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga karena tidak memiliki jurusan atau Prodi Program Studi yang sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021.
"Di dalam Perbup Peraturan Bupati itu memang, pertama harus ada MOU yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan perguruan tinggi, bisa universitas atau institut. Lalu perguruan tingginya harus terakreditasi A, karena UMM memiliki itu berarti Dekan Fakultas yang harusnya melakukan kerjasama itu, itu terkait MOU. Dan itu harus ada surat kuasa dari pimpinannya kepada bawahannya, jika tidak ada penugasan berarti ilegal," ucap Dr. Supriadi.
Pernyataan Dr. Supriyadi SH., MH., menggambarkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perbup 48 tahun 2021 yang berkaitan dengan kerjasama antara Kepala Desa dan perguruan tinggi.
Dr. Supriadi menegaskan bahwa jika tidak ada penugasan resmi, maka hal tersebut dianggap ilegal dalam konteks kerjasama tersebut.
Jurnalis Bimo Gunawan.


Posting Komentar