Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

Jatimnews.info
Jatimnews.info
11 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jatimnews.Info || SITUBONDO - Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob  mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,”ungkap AKP Momon, Jumat (10/5).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.


“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000, 

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak  2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk  sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.

Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian  Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito 

Jurnalis : Murianto

Editor : Marlina 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Video Viral Dipotong hingga Picu Kesalahpahaman, Sanjaya Buka Suara: Bahasa Itu Sudah Melekat

Jatimnews.info- April 07, 2026 0
Video Viral Dipotong hingga Picu Kesalahpahaman, Sanjaya Buka Suara: Bahasa Itu Sudah Melekat
Doc Foto: Sanjaya mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta mengambil kesimpulan hanya dari potongan video  Jatimnews.info || Kediri - Video viral  hajata…

Berita Populer

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel Layanan Pengamanan Ibadah Jumat Agung

Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel Layanan Pengamanan Ibadah Jumat Agung

April 03, 2026
Tekanan Menguat, 25 Advokat Siap Bawa Kasus Amir ke DPR RI

Tekanan Menguat, 25 Advokat Siap Bawa Kasus Amir ke DPR RI

Maret 31, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel Layanan Pengamanan Ibadah Jumat Agung

Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel Layanan Pengamanan Ibadah Jumat Agung

April 03, 2026
Tekanan Menguat, 25 Advokat Siap Bawa Kasus Amir ke DPR RI

Tekanan Menguat, 25 Advokat Siap Bawa Kasus Amir ke DPR RI

Maret 31, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us