Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Jatimnews.info
Jatimnews.info
09 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jatimnews.info || Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. 

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

"Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY," jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya," tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.

Murianto 

Editor Marlina 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Ketua Umum PJI Kecam Pelecehan Verbal Hotman Paris terhadap Jurnalis: "Kemerdekaan Pers Tak Boleh Diintimidasi"

Jatimnews.info- Juli 22, 2026 0
Ketua Umum PJI Kecam Pelecehan Verbal Hotman Paris terhadap Jurnalis: "Kemerdekaan Pers Tak Boleh Diintimidasi"
Doc Foto: Hartanto Boechori Ketua Umum PJI - Persatuan Jurnalis Indonesia.(Red) Jatimnews.info || Surabaya – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ha…

Berita Populer

Semarak Bersih Kelurahan Krajan, Dari Gerakan Kebersihan hingga Lomba Masak "Bekal Istri"

Semarak Bersih Kelurahan Krajan, Dari Gerakan Kebersihan hingga Lomba Masak "Bekal Istri"

Juli 19, 2026
Piala Bupati Madiun 2026 Resmi Dimulai, Targetkan Jaring Atlet Potensial Menuju Porprov Jatim

Piala Bupati Madiun 2026 Resmi Dimulai, Targetkan Jaring Atlet Potensial Menuju Porprov Jatim

Juli 20, 2026
Gelar Rapat Koordinator: DPC Pro Garda Indonesia Bersatu Kota Kediri, Bertujuan Pemantapan Kinerja Organisasi

Gelar Rapat Koordinator: DPC Pro Garda Indonesia Bersatu Kota Kediri, Bertujuan Pemantapan Kinerja Organisasi

Juli 13, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Semarak Bersih Kelurahan Krajan, Dari Gerakan Kebersihan hingga Lomba Masak "Bekal Istri"

Semarak Bersih Kelurahan Krajan, Dari Gerakan Kebersihan hingga Lomba Masak "Bekal Istri"

Juli 19, 2026
Piala Bupati Madiun 2026 Resmi Dimulai, Targetkan Jaring Atlet Potensial Menuju Porprov Jatim

Piala Bupati Madiun 2026 Resmi Dimulai, Targetkan Jaring Atlet Potensial Menuju Porprov Jatim

Juli 20, 2026
Gelar Rapat Koordinator: DPC Pro Garda Indonesia Bersatu Kota Kediri, Bertujuan Pemantapan Kinerja Organisasi

Gelar Rapat Koordinator: DPC Pro Garda Indonesia Bersatu Kota Kediri, Bertujuan Pemantapan Kinerja Organisasi

Juli 13, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us