Ketua Umum PJI Kecam Pelecehan Verbal Hotman Paris terhadap Jurnalis: "Kemerdekaan Pers Tak Boleh Diintimidasi"
Jatimnews.info || Surabaya – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras aksi pelecehan verbal dan dugaan abuse of influence yang dilakukan oleh advokat Hotman Paris Hutapea terhadap jurnalis saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) saat Hotman Paris menggelar konferensi pers resmi. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman membentak seorang jurnalis dengan perkataan, "Lu punya otak nggak sih?!"
Bentuk Verbal Assault dan Ancaman bagi Profesi Pers
Hartanto Boechori menilai tindakan yang diperlihatkan advokat senior tersebut bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber, melainkan bentuk serangan terbuka terhadap kehormatan insan pers.
"Perbuatan itu adalah bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik," tegas Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public's right to know).
"Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers," lanjutnya.
Dugaan Abuse of Influence dan Pencatutan Simbol Negara
Selain tindakan pelecehan verbal, Hartanto menyoroti manuver komunikasi Hotman Paris yang dinilainya manipulatif karena mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
"Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum," ujar Hartanto dengan tegas.
Menurutnya, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) demi membentengi kepentingan hukum pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh). Perilaku ini dinilai bertentangan dengan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Minta Maaf Tak Menghapus Konsekuensi Hukum
Menanggapi permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan para pejabat negara, Hartanto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan dugaan pelanggaran hukum.
"Saya telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lainnya," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pembelaan profesi, PJI menerbitkan Surat Penugasan resmi kepada Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk mengambil langkah hukum.
"Hari ini saya menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Depkumham PJI untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya," kata Hartanto.
Instruksi Soliditas Lintas Organisasi Pers
Di akhir keterangannya, Hartanto menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air untuk menjaga soliditas serta mengawal secara serius proses penegakan hukum yang berjalan, baik laporan dari PJI maupun laporan yang telah diajukan PWI dan organisasi pers lainnya.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Ketua Umum PJI tersebut.Informasi Penerbitan:
Pewarta: Karmawan/Rista
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono
Narasumber: Hartanto Boechori Ketua Umum PJI - Persatuan Jurnalis Indonesia



Posting Komentar