Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal

Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal

Jatimnews.info
Jatimnews.info
06 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jatimnews.info || Kediri - Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW, alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal," jelas AKP Dr Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025). 

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan. 

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. 

"Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," papar AKP Dr Fauzy. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan. 

Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

"Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," tambah Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli. 

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," pungkas AKP Dr Fauzy.

Marlina 

Editor Marlina 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Forkopimda Kabupaten Madiun Pantau Langsung Gereja dan Pospam

Jatimnews.info- Desember 24, 2025 0
Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Forkopimda Kabupaten Madiun Pantau Langsung Gereja dan Pospam
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan apresiasinya atas sinergisitas yang terbangun antarinstansi Jatimnews.info || Madiun – Jajaran Forum Komunikasi Pim…

Berita Populer

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Desember 23, 2025
Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Desember 22, 2025
Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Desember 20, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Desember 23, 2025
Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Desember 22, 2025
Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Desember 20, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us