Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda 7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan 7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

Jatimnews.info
Jatimnews.info
04 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers, menyampaikan...

Jatimnews.info || Tulungagung – Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers yang di dampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad saleh di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung”, ujar AKBP Taat.

“Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek”, sambungnya.

Berkaitan dengan perkara itu, Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka.

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun”, kata Kapolres.

“7 orang ini yang bertanggung jawab menerbangkan balon udara yang digantung 100 petasan ukuran kecil 83 meledak sisanya 17 sisanya gagal meledak, selain ukuran kecil ada 5 petasan ukuran besar, dua meledak tiga gagal meledak di TKP kemudian diamankan menjadi alat bukti”, lanjutnya.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Ketujuh remaja asal Trenggalek membuat balon udara dan membuat petasan melihat cara dari youtube, untuk bahan membuat petasan membelinya secara daring. Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan”, ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara, setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Barang bukti yang dapat diamankan 3 buah mercon atau petasan ukuran besar yang belum meledak, 17 buah mercon atau petasan ukuran kecil yang belum meledak, 1 buah kereta dorong warna merah (di TKP penerbangan balon), 1 unit mobil merek daihatsu xenia No. Pol : DK 1643 AB, warna putih yang terkena ledakan, tang, sabit, bambu untuk menyulut api, lakban, gunting, karpet, tali rafia, botol bekas minyak tanah, sisa daun kering untuk membuat api dan barang bukti lainnya.

“Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 1  Ayat (1) UU.Darurat  RI. Nomor 12 tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara; selanjutnya Pasal 421  Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara; dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara”, terang Kapolres.

“Secara umum diwilayah Tulungagung kondusif berkat kerja sama pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas yang aktif memberikan sosialisasi, serta patroli gabungan PLN bersama Polsek di mana berhasil diamankan 2 balon udara yang belum sempat diterbangkan, selain itu 2 balon udara yang ditemukan oleh masyarakat kemudian diamankan petugas. Tahun depan Polres Tulungagung akan memfasilitasi dengan mengadakan lomba balon udara, dengan cara balon diterbangkan namun di pasang tali”, tandas AKBP Taat.

Jurnalis: Nanik Puji 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Forkopimda Kabupaten Madiun Pantau Langsung Gereja dan Pospam

Jatimnews.info- Desember 24, 2025 0
Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Forkopimda Kabupaten Madiun Pantau Langsung Gereja dan Pospam
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan apresiasinya atas sinergisitas yang terbangun antarinstansi Jatimnews.info || Madiun – Jajaran Forum Komunikasi Pim…

Berita Populer

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Desember 23, 2025
Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Desember 22, 2025
Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Desember 20, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.

Desember 23, 2025
Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Pemkab Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah, Resmikan Dua TPS3R Baru di Klitik dan Jiwan

Desember 22, 2025
Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Desember 20, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us