Proyek Desa Ngarjo Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, Banyak Yang Mulai Retak.
Kepala Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dijabat oleh Iva Mayawati, dinilai harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut
Jatimnews.info || Mojokerto – Pengerjaan proyek pembangunan di Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, semakin menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga menggunakan anggaran negara atau dana desa tersebut tidak dilengkapi papan informasi atau papan pagu anggaran, dikerjakan dengan kondisi kumuh, mengabaikan keselamatan kerja, dan kini ditemukan banyak bagian bangunan yang sudah mengalami retakan.
Hasil pantauan langsung tim awak media bersama LSM LPHM di lokasi pada Selasa (23/12/2025) menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak diketahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, maupun pihak pelaksana kegiatan.
Selain minim transparansi, kondisi kebersihan proyek juga sangat memprihatinkan. Material bangunan berserakan, sisa bata merah dan pasir dibiarkan menumpuk, serta limbah konstruksi tidak dikelola dengan baik.
"Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen proyek."
Lebih jauh lagi, dari pengamatan di lapangan, sejumlah bagian bangunan terlihat sudah mengalami retakan, meski pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Retakan tersebut tampak pada dinding dan beberapa struktur pasangan bata, yang memunculkan kekhawatiran serius terkait kualitas pekerjaan dan ketahanan bangunan.
Kepala Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dijabat oleh Iva Mayawati, dinilai harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai penanggung jawab anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa, kepala desa wajib memastikan kualitas bangunan sesuai spesifikasi teknis.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu perangkat desa (kaur) menyampaikan, “Kemarin dipasang mas, tapi sekarang nggak ada,” terkait papan proyek. Pernyataan ini dinilai tidak dapat dibenarkan dan semakin menguatkan dugaan bahwa transparansi hanya bersifat formalitas.
Tak hanya itu, proyek ini juga diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Padahal kewajiban penerapan K3 telah diatur tegas dalam:
* UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
* UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan
* PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Atas temuan bangunan retak, minim transparansi, buruknya kebersihan, dan pengabaian K3, tim awak media dan LSM LPHM menyatakan akan melaporkan proyek ini ke dinas terkait dan inspektorat agar dilakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh.
Jurnalis: Johanes
Reporter: Khoirul
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar