Diduga Langgar K3 dan Tak Sesuai RAB, Proyek Rehab Kantor Desa Karangkuten Disorot Tim Media
Awal pekerjaan memang tidak ada K3, tidak disediakan helm, rompi, atau sepatu safety tanpa pengawasan
Jatimnews.info || Mojokerto – Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai dari BK–PAPBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp300.000.000, kini menuai sorotan tajam.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik tersebut diduga dilaksanakan tanpa pengawasan lapangan, tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil kontrol sosial yang dilakukan tim awak media ke lokasi proyek, tidak ditemukan pengawas lapangan, konsultan pengawas, maupun penanggung jawab kegiatan di area pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat lemahnya pengawasan serta berpotensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Saat tim media berada di lokasi, hanya beberapa pekerja yang terlihat melakukan aktivitas konstruksi. Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku bahwa tidak ada penerapan K3 sejak awal pekerjaan dimulai.
“Dari awal kerja memang tidak ada K3, tidak disediakan helm, rompi, atau sepatu safety,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan pekerjaan konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD), yang jelas membahayakan keselamatan kerja serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang K3 dan Ketenagakerjaan
Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan keselamatan tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) UU yang sama menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan penjelasan dan menyediakan alat pengaman kerja bagi tenaga kerja.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam sektor konstruksi, penerapan K3 juga diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB;
Selain persoalan K3, tim media juga mendapati indikasi bahwa pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB. Beberapa metode pekerjaan dan kualitas pelaksanaan dinilai tidak mencerminkan standar bangunan sebagaimana mestinya.
Tidak ditemukannya pengawas lapangan saat pekerjaan berlangsung memperkuat dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa pengendalian mutu dan pengawasan teknis, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib diawasi guna memastikan kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Tim Media Tidak Menemui Penanggung Jawab di Lokasi
Saat melakukan klarifikasi lanjutan, tim awak media berupaya menemui pihak pelaksana proyek maupun penanggung jawab kegiatan, namun tidak satu pun pihak yang dapat ditemui di lokasi. Tidak adanya pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi menambah kuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Akan Dilaporkan ke Dinas Terkait
Atas temuan-temuan tersebut, tim awak media menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada dinas terkait dan instansi berwenang, guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen media dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
"Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit lapangan, evaluasi teknis, dan penelusuran penggunaan anggaran proyek tersebut.
Proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan pekerja. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pewarta: Johanes
Reporter: Hari
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono




Posting Komentar