Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

Jatim News
Jatim News
12 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi

Jatimnews.info || Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) melalui Ketua Umum Hadysa Prana menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Dalam keterangannya pada Senin (12/5).

Ketum MAUNG  mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina agar bertindak adil dan tegas dalam mengawasi serta menindak para pelaku nakal yang terlibat dalam penyimpangan distribusi tersebut.

“Solar subsidi adalah hak publik. Ketika hak itu disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal, itu artinya mereka merampas subsidi yang mestinya dinikmati oleh nelayan kecil, petani, usaha mikro, dan masyarakat di daerah 3T,” tegas Hady.


DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi melalui jaringan pengantre di SPBU. "Solar yang seharusnya didistribusikan berdasarkan kuota dan sistem MyPertamina justru beralih ke kegiatan ilegal, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang berhak," Sambungnya.

Pemerintah telah menetapkan jenis BBM bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ketentuan distribusi yang diawasi oleh BPH Migas dan penyaluran oleh Pertamina. Namun lemahnya pengawasan membuat distribusi tidak tepat sasaran.

Hady juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

DPP MAUNG meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat. "Kami juga mendesak Kepolisian menjaga ketat setiap SPBU dan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi  jaringan penambang ilegal yang menggunakan solar subsidi sebagai sumber bahan bakarnya"  Tegasnya.

Untuk Itu DPP LSM MAUNG menyatakan siap bekerja sama dengan aparat dan lembaga terkait untuk mengungkap praktik penyalahgunaan ini "Demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas," Pungkasnya. (TIM/RED)

Sumber : DPP MAUNG 
Ket Foto Ilustarasi/Foto (Istimewa)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

Jatim News- Mei 12, 2025 0
DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal
DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi Jatimnews.info || Jakarta - De…

Berita Populer

Diduga Kades Watu Lumbung, Sunat Anggaran Dana Desa dan Kongkalikong dengan Monitoring

Diduga Kades Watu Lumbung, Sunat Anggaran Dana Desa dan Kongkalikong dengan Monitoring

Mei 05, 2025
Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

Mei 05, 2025
Kapolres Ngawi Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak, Pertandingan Babak 32 Liga 4 Aman dan Tertib

Kapolres Ngawi Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak, Pertandingan Babak 32 Liga 4 Aman dan Tertib

Mei 05, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Diduga Kades Watu Lumbung, Sunat Anggaran Dana Desa dan Kongkalikong dengan Monitoring

Diduga Kades Watu Lumbung, Sunat Anggaran Dana Desa dan Kongkalikong dengan Monitoring

Mei 05, 2025
Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

Mei 05, 2025
Kapolres Ngawi Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak, Pertandingan Babak 32 Liga 4 Aman dan Tertib

Kapolres Ngawi Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak, Pertandingan Babak 32 Liga 4 Aman dan Tertib

Mei 05, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us