DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal
DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi
Jatimnews.info || Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) melalui Ketua Umum Hadysa Prana menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Dalam keterangannya pada Senin (12/5).
Ketum MAUNG mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina agar bertindak adil dan tegas dalam mengawasi serta menindak para pelaku nakal yang terlibat dalam penyimpangan distribusi tersebut.
“Solar subsidi adalah hak publik. Ketika hak itu disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal, itu artinya mereka merampas subsidi yang mestinya dinikmati oleh nelayan kecil, petani, usaha mikro, dan masyarakat di daerah 3T,” tegas Hady.
DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi melalui jaringan pengantre di SPBU. "Solar yang seharusnya didistribusikan berdasarkan kuota dan sistem MyPertamina justru beralih ke kegiatan ilegal, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang berhak," Sambungnya.
Pemerintah telah menetapkan jenis BBM bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ketentuan distribusi yang diawasi oleh BPH Migas dan penyaluran oleh Pertamina. Namun lemahnya pengawasan membuat distribusi tidak tepat sasaran.
Hady juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
DPP MAUNG meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat. "Kami juga mendesak Kepolisian menjaga ketat setiap SPBU dan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi jaringan penambang ilegal yang menggunakan solar subsidi sebagai sumber bahan bakarnya" Tegasnya.
Untuk Itu DPP LSM MAUNG menyatakan siap bekerja sama dengan aparat dan lembaga terkait untuk mengungkap praktik penyalahgunaan ini "Demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas," Pungkasnya. (TIM/RED)
Sumber : DPP MAUNG
Ket Foto Ilustarasi/Foto (Istimewa)
Posting Komentar