Dugaan Malpraktik, Bayi 10 Bulan Alami Kelumpuhan Usai Vaksinasi di Pustu Sambikencen Nganjuk
Jatimnews.info || Baron, Nganjuk – Sangat di sayangkan, balita berusia 10 bulan berinisial RDV dilaporkan mengalami kelumpuhan usai menerima vaksinasi bersama Injeksi DPT, Injeksi PVC dan Tetes Polio di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sambikenceng, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Dugaan sementara mengarah pada malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan berinisial YN.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Balita (YDV) mendapatkan suntikan vaksin dari bidan (YN) di fasilitas kesehatan tersebut. Tak lama setelah vaksinasi, orang tua korban mengaku melihat gejala yang tidak biasa pada tubuh anaknya, seperti kelemahan otot dan tidak bisa menggerakkan bagian tubuh tertentu.
Melihat kondisi yang memburuk, keluarga segera membawa (YDV) ke rumah sakit. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, bayi tersebut akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjutan.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa kelumpuhan yang dialami anak mereka berkaitan dengan prosedur atau penanganan yang tidak sesuai standar saat vaksinasi dilakukan. Mereka berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini untuk mencari kejelasan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, terang keluarga korban yang tidak di sebutkan namanya.
Saat di konfirmasi 4 awak media dan ketua harian PSM Banaspati Mojopahit di tempat, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Baron serta Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait lainnya. Namun, kasus ini sudah menarik perhatian publik dan didesak untuk segera diusut secara transparan.
Selanjutnya, Bidan yang bersangkutan (YN), mengatakan memang benar saya dan perawat yang melakukan tindakan praktek tersebut sesuai SOP dan obat atau vaksin yang saya berikan semua dari Puskesmas Baron Nganjuk, tuturnya.
Dalam hal ini, Ketua Harian PSM Banaspati Mojopahit sangat menyayangkan apa yang udah terjadi dan kami berharap pihak terkait segera mengusut tuntas, sesuai hukum yang berlaku di negara kita, imbuh Hariyanto,SE.
Bila mana apa yang udah terjadi dan sesuai Pasal 359 KUHP, yang mengatakan dan mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian/cacat permanen. Jika seorang bidan melakukan kesalahan yang menyebabkan kematian/cacat permanen pasien, ia dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.
Juga di terangkan dalam Malpraktek bidan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jika menyebabkan kematian/cacat permanen. Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur sanksi disiplin bagi bidan yang melakukan pelanggaran, seperti peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan, atau penonaktifan izin praktik.
Atau di kenai Pasal 359, 360 & 361 KUHP dan pasal undang-u dang kesehatan pasal 306 dan pasal 440.
(Babe/Red) Bersambung...
Posting Komentar