Mafia BBM Solar Subsidi DI Gresik Diduga APH Tutup Mata "Terciduuuk Leee"
Jatimnews.info || Gresik - Gresik yang terkenal dengan wisata Religi telah tercoreng daerahnya oleh Mafia BBM Solar Subsidi.Tim investigasi Media telah menemukan 4 truk Pengangsu/Penguras BBM jenis Solar Subsidi di SPBU 54.611.18 yang beralamatkan jalan Raya Daendles Raci Wetan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Rabu, 30/04/2025.
Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM jenis truk Umplung di dalam bak truk memakai bul atau tandon putih di bantu dengan alat penyedot dari tangki pengisian.
SPBU 54.611.18 di jalan raya Daendles kecamatan Bungah kabupaten Gresik setiap hari di kuras/di angsu oleh (Z) menggunakan 4 armada truk sekitar 20 ton lebih perhari.pegawai SPBU 54.611.18 sudah kong kalikong menerima Upeti atau uang sogok dari Bos Mafia BBM Solar subsidi (Z).Modus pengisian dengan memakai banyak barcode yang di gunakan.pengisian sudah melebihi batas pengisian tangki standart.Pegawai SPBU 54.611.18 telah mengisi 920.000 ribu 135 liter sudah jelas telah melanggar SOP Pertamina untuk peraturan pengisian BBM Solar subsidi.
Dari hasil BBM Solar Subsidi yang di dapat dari SPBU 54.611.18 oleh Bos Solar (Z) dikirim ke Transportir BBM.PT Lautan Dewa Energy milik Alwan.
Tim Investigasi Media melaporkan ke Polres Gresik menyerahkan Tersangka Bos Solar (Z), beserta Barang Bukti ,2 Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM Solar Subsidi beserta hasil kurasan Solar subsidi dari SPBU 54.611.18 yang di dalam tandon putih di dalam bak truk .Laporan tangani Kanit Polres Gresik namun beberapa hari BB (barang bukti) di duga hilang tidak ada di tempat beserta Tersangka di Duga dilepas begitu saja.
Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jika pelaku tidak sanggup membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara.
Tim Investigasi Media akan menindak lanjuti dan melaporkan ke Pertamina dan Aparat Penegak Hukum/APH." (Jay/Red)
Bersambung...
Posting Komentar