Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Madiun, Atas Penganiayaan Terhadap Agus Tunggak
Jatimnews.info || Madiun – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di Jalan Kuwu–Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun telah memanggil korban, Agus Riyanto alias Agus Tunggak, untuk dimintai keterangan.
Korban tiba di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, serta puluhan loyalisnya.
Setibanya di lokasi, korban langsung menuju ruang penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
“Klien saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ungkap Sumadi saat keluar dari ruang Satreskrim.
Sumadi mendorong penyidik segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, mengingat bukti-bukti dinilai sudah cukup kuat, mulai dari rekaman video, hasil visum, hingga keterangan saksi.
“Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan,” pintanya.
Di tempat yang sama, seorang perwakilan loyalis korban yang akrab disapa Londo mengatakan, kedatangannya bersama puluhan orang adalah untuk memberikan dukungan kepada korban.
“Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu kedatangan kami untuk memberikan dorongan kepada aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku agar tidak terjadi keributan yang lebih besar,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, Agus Andi Prabowo, melalui Kanit Pidum Ichsan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Yang diperiksa ada tiga orang saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial AC, dan segera kami akan melakukan penahanannya,” pungkasnya. (Mak/Red)
Posting Komentar