Satreskrim Polres Madiun Lambannya Penanganan Kasus, Korban Penganiayaan Sangat Kecewa
Dik Foto: Agus Riyanto alias Agus Tunggak, korban penganiayaan di Desa Kuwu mengisahkan kekecewaan penanganan kasusnya oleh Satreskrim Polres Madiun, Selasa (12/08/2025)
Jatimnews.info || Madiun - Agus Riyanto, korban penganiayaan yang terjadi di jalan Kuwu - Karangmalang pada 25 Juni lalu mengaku kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Madiun.
Pria yang akrab dipanggil Agus Tunggak itu mengaku heran kenapa Polisi begitu lama menetapkan pelaku sebagai tersangka, termasuk pasal yang dikenakan. Pihaknya membandingkan dengan tragedi bentrokan antar rombongan pesilat dan warga yang terjadi di Desa Klangon, Kecamatan Saradan pada 9 Juli 2025.
Dibakar Cemburu Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini
"Bentrokan antar rombongan pesilat dengan warga di Klangon itu terjadi 9 Juli, malam hari, lumayan gelap, tanpa ada video petunjuk. Polisi dengan cepat bisa menetapkan beberapa tersangka hanya dalam hitungan hari. Ini kasus yang saya alami, sejak 25 Juni, videonya viral, saksi juga ada, penetapan tersangka sangat lama. Ini juga yang bikin saya heran, sangkaan pasal yang dikenakan kok 351, kok bukan 170 dan hanya satu tersangka itupun tidak ditahan. Padahal saya ingat, yang mukul saya ada, dan yang nginjak saya juga ada, orangnya berbeda. Mengecewakan," Ujar Agus di rumahnya, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Selasa (12/08/2025).
Sebagai korban Agus menaruh curiga kenapa Satreskrim Polres Madiun tidak profesional seperti biasanya. Apalagi pasca penganiayaan dirinya sempat beberapa hari menjalani rawat inap di rumah sakit, lengkap dengan visum dan rekam medis.
"Saya menduga lambannya penanganan dan sangkaan pasal ini karena ada sesuatu hal. Misalnya, apakah mungkin karena Pak Kasatreskrim dengan pelaku yang menjadi tersangka ini satu organisasi? Teman-teman media pasti ingat, pelaku ini bersama temannya juga pernah dilaporkan atas dugaan pemerasan kades Kedungrejo pada Februari lalu, sampai hari ini hasilnya bagaimana? Jadi dugaan dan kecurigaan saya bahwa Kasat Reskrim, punya hubungan spesial dengan para pelaku, mengakibatkan tidak profesional dan berpihak logis tidak?" Jelas Agus panjang lebar penuh ekspresi kecewa dengan intonasi bertanya.
Guna memperjuangkan haknya mendapat keadilan, dan menghukum para pelaku, Agus berencana akan ke Polda Jatim. Pihaknya meminta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Jatim agar, melakukan Suverfisi dan dua pelaku mendapat hukuman sesuai porsinya.
"Ya biar jelas saya berencana ke Polda, minta digelar ulang, karena diduga akan mengaburkan nama salah satu pelaku yang menginjak saya kok tidak menjadi tersangka," tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo saat dikonfirmasi menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan di Kuwu yang terjadi pada 25 Juni lalu.
"Dari hasil gelar kemarin yang kita tetapkan tersangka 1 orang inisial AC. Pasal yang dikenakan 351 KUHP," Jawab Agus Andi melalui pesan whatsApp.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku belum ditahan. "Baru proses pemanggilan Mas," jelasnya.
Terkait keluhan korban yang menganggap penanganan penganiayaan tersebut lamban jika dibandingkan dengan kasus bentrokan antar warga dan pesilat di Desa Klangon Saradan ya gak bisa dengan cepat menetapkan tersangka, Andi Agus menyatakan hal itu beda konteks.
"Beda konteks Mas, jangan di gebyah Uyah," tulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 25 Juni 2025 di jalan Kuwu-Karangmalang. Peristiwa tersebut sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial. (Mak/Yayan)
Posting Komentar