Pengacara Korban Laporkan Balik Dugaan Intimidasi dan Obstruction of Justice kepada Keluarga Tersangka
Kuasa hukumnya Andi Rachmanto, S.H dan Rochmat Basuki, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, menyampaikan...
Jatimnews.info || Batu Malang - Soal kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu, Kota Batu kini menemui babak baru. Pasalnya, pihak tersangka melaporkan pihak keluarga korban dengan dugaan pemerasan.
Menyikapi hal tersebut, dari pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto, S.H dan Rochmat Basuki, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office melaporkan balik pihak keluarga tersangka.
Andi Rachmanto, S.H kepada awak media menjelaskan, jika pihaknya selaku tim kuasa hukum korban sengaja menempuh upaya hukum dengan melakukan pelaporan balik.
"Ini berkaitan dengan tuduhan jika klien kami meminta sejumlah uang totalnya mencapai Rp 5 juta, pada hal justeru pihak tersangka yang memberikan uang tersebut ditaruh di meja dan disodori surat pernyataan untuk tanda tangan, dengan maksud agar tidak melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut," terangnya di Mapolres Batu, usai melaporkan balik, Rabu (13/8/2025).
Doc Foto: Surat pernyataan yang diduga ditandatangani oknum RT, oknum RW, oknum Babinsa dan Oknum Bhabinkamtibmas
Tak hanya itu, mantan wartawan Malang Raya ini juga mengungkapkan, jika kliennya mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga tersangka, untuk tidak melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Pihak keluarga tersangka menurut keterangan dari klien kami juga mengintimidasi, agar tidak melaporkan kepada polisi, dengan membayar uang damai seperti di surat tersebut," ungkap Andi.
Namun, dirinya sangat menyayangkan adanya tanda tangan dan stempel dari oknum RT dan oknum RW juga dari oknum Babinsa dan oknum Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak lain yang diduga mencoba berupaya menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dimaksud, dengan upaya damai menawarkan sejumlah uang.
"Tentunya setelah ini kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang turut serta mencoba menghentikan kasus dugaan pencabulan ini, termasuk juga yang turut serta tanda tangan," tegasnya.
Alumni FH Unisma ini juga menambahkan, bahwa pihak keluarga korban tidak pernah meminta uang, tapi justeru mereka dari pihak tersangka yang menawarkan sejumlah uang.
"Kalau untuk uangnya hingga saat ini masih utuh rencananya memang mau dikembalikan oleh keluarga korban. Karena waktu itu bingung dan ketakutan karena diancam agar menerima sekaligus tanda tangan, jadi diamankan uangnya disimpan, dan sampai sekarang uangnya tetap utuh," imbuhnya.
Alumni Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) angkatan lV ini juga mengungkapkan, jika sebelumnya pihak keluarga tersangka juga mengintimidasi keluarga korban, dimana salah satunya menakut-nakuti untuk tidak melaporkan kepada siapapun juga kepada media.
"Menurut keterangan dari klien kami, bahasanya jangan lapor polisi nanti ribet gak selesai, juga jangan pakai jasa pengacara soalnya bayarnya mahal. Pada hal kami ini Probono, artinya tidak memungut biaya apapun, karena klien kami masyarakat tidak mampu. Jadi, kami melakukan ini secara gratis untuk memberikan pendampingan hukum," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Rochmat Basuki, S.H juga menambahkan, bahwa kala itu oknum perangkat desa tersebut mencoba memaksa keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan, bahwasanya tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan cara intimidasi.
“Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan kami, dan itu secara sepihak. Tidak hanya itu, karena ada oknum perangkat desa yang memaksa keluarga korban untuk menandatanganinya, dengan maksud dan tujuannya untuk tidak melaporkan ke polisi," imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengungkakan bahwa ada dua kali peristiwa intimidasi yang dialami oleh keluarga korban.
"Pertama, pada 1 Juni 2025, keluarga korban diberi uang sebesar Rp 1 juta dengan bahasa intimidasi, agar tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kemudian, yang kedua, pada 12 Juni 2025, oknum perangkat desa kembali datang dengan forum yang lebih banyak, termasuk oknum RT, oknum RW, desa setempat, serta oknum aparat penegak hukum (APH) oknum Babinsa dan oknum Babinkamtibmas," ungkapnya.
Pihaknya, masih kata Rochmat Basuki, tidak pernah meminta uang dengan cara dugaan intimidasi seperti itu. Mereka bilang, ‘Jangan lapor polisi, nanti ribet dan biaya pengacara mahal.’ Padahal kami mendampingi korban secara pro bono, tanpa biaya apa pun,” ungkapnya.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh oknum APH tersebut sangat disesalkan, karena mereka seharusnya paham hukum bahwasanya kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai, karena tidak ada dasar hukumnya dan undang-undangnya yang mengatur itu di dalamnya," paparnya.
Pihak kuasa hukum korban, tegas Rochmat Basuki, akan melaporkan secara etik oknum Babinsa dan oknum Bhabinkamtibmas yang turut serta menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Tentunya demi penegakkan hukum, kami rencananya juga akan melaporkan oknum APH tersebut," tandasnya.
Jurnalis: Karmawan
Editor: Harijono
Posting Komentar