Demi Mempertebal Kantong Pribadi, Diduga Oknum-Oknum SPBU Berani Menyalahi Aturan
Pertamina yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Jatimnews.info || Kediri - Sebagai bagian penting dari infrastruktur transportasi, SPBU memiliki beberapa fungsi utama yang menunjang kenyamanan dan efisiensi mobilitas harian. Fungsi utama dan paling mendasar adalah menyediakan bahan bakar seperti bensin, solar, atau bahan bakar alternatif lainnya. Dengan distribusi SPBU yang merata, pengendara tidak perlu khawatir kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Tengkulak atau pengepul yang sering dijumpai di SPBU adalah mata rantai yang tak terpisahkan, karena tengkulak sengaja membeli pasokan BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Pada Minggu 12 Oktober 2025 pukul 04 : 48 wib di SPBU 54.641.38 yang terdapat diJl. Letjend. Mt. Haryono No.23A, Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur 64132 didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor mengisi BBM jenis pertalite.
Dimana ia mengisi pertalite tersebut dua kali dalam satu antrean, awak media memergoki peristiwa ini dan langsung meminta klarifikasi pada tengkulak yang bernama Dion dan menjelaskan bahwa ia memberikan tips kepada Operator yang lagi tugas sebesar Rp 2000,- per Tanki tiap pengisian, ujarnya.
Ketika dimintai surat izin pembelian BBM ia menjelaskan bahwa surat izin yang ia dapatkan dari desa, ini sudah menyimpang karena seharusnya surat izin penjualan BBM diterbitkan oleh Dinas Perdagangan bukan dari desa.
"SPBU harus peka akan hal hal seperti ini namun karena adanya tips yang diberikan hingga semua pegawainya seakan akan ikut memperlancar kegiatan tengkulak ini."
padahal selaku petugas ia tahu bahwa BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran Pertamina yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun kemudian aturan itu dilanggar dengan diperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Bahkan tengkulak memberikan tips sebesar 2000 tiap kali ngisi pada operator. Padahal secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat .
"Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi."
Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain.
Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.
Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Bersambung...
Pewarta: Jay
Editor: Hary
Posting Komentar