Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya”
Jatimnews.info || Kediri Jawa Timur— Tim investigasi media menemukan praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di wilayah hukum Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri. Lokasi yang dimaksud adalah “Libra Store Cabang Gumul”, yang berada di Jalan Raya Joho, Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Toko Miras Beroperasi Terbuka
Dari hasil penelusuran lapangan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 18.26 WIB, tim mendapati toko tersebut masih beroperasi bebas hingga kini. Papan nama besar bertuliskan “Libra Store Cab. Gumul – Buka 24 Jam” tampak jelas di pinggir jalan utama, menandakan toko ini melayani pembeli tanpa batas waktu.
Beberapa kendaraan roda dua terlihat parkir di depan toko, sementara sejumlah orang keluar masuk membawa botol minuman beralkohol. Tim investigasi juga mendokumentasikan botol miras dengan segel cukai yang dijual secara terang-terangan di dalam toko.
Tanpa Pengawasan Aparat
Yang mencengangkan, aktivitas penjualan tersebut berlangsung di area publik yang mudah terlihat dari jalan raya, namun tidak tampak adanya patroli atau pengawasan dari aparat kepolisian setempat.
Padahal, wilayah Ngasem berada di bawah tanggung jawab Polsek Ngasem, yang seharusnya memiliki peran aktif dalam pengendalian dan penegakan hukum terkait peredaran miras.
Tim kemudian mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan dokumentasi lokasi, waktu, serta bukti aktivitas penjualan miras. Namun, jawaban yang diterima sangat singkat: > “Terima kasih informasinya.”
Hingga beberapa hari setelah konfirmasi dikirim, tidak ada tanda-tanda penertiban di lapangan. Toko tersebut tetap beroperasi secara bebas, menimbulkan pertanyaan publik mengenai respons aparat terhadap laporan pelanggaran semacam ini.
Diduga Langgar Peraturan Daerah dan KUHP
Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel berbintang, restoran berlisensi, atau tempat hiburan berizin.
Apabila penjualan dilakukan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Pasal 204 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, karena menjual barang yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
Dengan demikian, keberadaan toko miras yang beroperasi secara terbuka di kawasan permukiman jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu Tindakan Tegas dari Aparat
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pembiaran dan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang. Padahal, tugas kepolisian bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya peredaran miras ilegal yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa tergerus.
Tim investigasi berencana melanjutkan penelusuran dan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., guna memastikan apakah ada instruksi khusus terkait penertiban peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ngasem.
Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
Pewarta: Dwi Sinyo
Editor: Harijono



Posting Komentar