Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya” Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya”

Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya”

Jatim News
Jatim News
27 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Diduga Langgar Peraturan Daerah dan KUHP, Toko Miras Beroperasi Terbuka

Jatimnews.info || Kediri Jawa Timur— Tim investigasi media menemukan praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di wilayah hukum Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri. Lokasi yang dimaksud adalah “Libra Store Cabang Gumul”, yang berada di Jalan Raya Joho, Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Toko Miras Beroperasi Terbuka

Dari hasil penelusuran lapangan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 18.26 WIB, tim mendapati toko tersebut masih beroperasi bebas hingga kini. Papan nama besar bertuliskan “Libra Store Cab. Gumul – Buka 24 Jam” tampak jelas di pinggir jalan utama, menandakan toko ini melayani pembeli tanpa batas waktu.

Beberapa kendaraan roda dua terlihat parkir di depan toko, sementara sejumlah orang keluar masuk membawa botol minuman beralkohol. Tim investigasi juga mendokumentasikan botol miras dengan segel cukai yang dijual secara terang-terangan di dalam toko.


Tanpa Pengawasan Aparat

Yang mencengangkan, aktivitas penjualan tersebut berlangsung di area publik yang mudah terlihat dari jalan raya, namun tidak tampak adanya patroli atau pengawasan dari aparat kepolisian setempat.
Padahal, wilayah Ngasem berada di bawah tanggung jawab Polsek Ngasem, yang seharusnya memiliki peran aktif dalam pengendalian dan penegakan hukum terkait peredaran miras.

Tim kemudian mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan dokumentasi lokasi, waktu, serta bukti aktivitas penjualan miras. Namun, jawaban yang diterima sangat singkat: > “Terima kasih informasinya.”

Hingga beberapa hari setelah konfirmasi dikirim, tidak ada tanda-tanda penertiban di lapangan. Toko tersebut tetap beroperasi secara bebas, menimbulkan pertanyaan publik mengenai respons aparat terhadap laporan pelanggaran semacam ini.

Diduga Langgar Peraturan Daerah dan KUHP

Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel berbintang, restoran berlisensi, atau tempat hiburan berizin.

Apabila penjualan dilakukan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Pasal 204 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, karena menjual barang yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

Dengan demikian, keberadaan toko miras yang beroperasi secara terbuka di kawasan permukiman jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu Tindakan Tegas dari Aparat

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pembiaran dan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang. Padahal, tugas kepolisian bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya peredaran miras ilegal yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa tergerus.

Tim investigasi berencana melanjutkan penelusuran dan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., guna memastikan apakah ada instruksi khusus terkait penertiban peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ngasem.

Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.

Pewarta: Dwi Sinyo
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya”

Jatim News- Oktober 27, 2025 0
Penjualan Miras Bebas di Ngasem, Diduga Dibiarkan Aparat — Kapolsek Hanya Balas “Terima Kasih Informasinya”
Diduga Langgar Peraturan Daerah dan KUHP, Toko Miras Beroperasi Terbuka Jatimnews.info || Kediri Jawa Timur — Tim investigasi media menemukan praktik penjualan…

Berita Populer

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Oktober 27, 2025
Samsat Katang - Pare, Tingkatkan Pelayanan Prima bagi Wajib Pajak

Samsat Katang - Pare, Tingkatkan Pelayanan Prima bagi Wajib Pajak

Oktober 24, 2025
DPC GRIB Jaya Kabupaten Kediri, Gelar Penyerahan SK Mandat dan Melebarkan Sayap Membentuk PAC Ngasem - PAC Plosoklaten

DPC GRIB Jaya Kabupaten Kediri, Gelar Penyerahan SK Mandat dan Melebarkan Sayap Membentuk PAC Ngasem - PAC Plosoklaten

Oktober 25, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Oktober 27, 2025
Samsat Katang - Pare, Tingkatkan Pelayanan Prima bagi Wajib Pajak

Samsat Katang - Pare, Tingkatkan Pelayanan Prima bagi Wajib Pajak

Oktober 24, 2025
DPC GRIB Jaya Kabupaten Kediri, Gelar Penyerahan SK Mandat dan Melebarkan Sayap Membentuk PAC Ngasem - PAC Plosoklaten

DPC GRIB Jaya Kabupaten Kediri, Gelar Penyerahan SK Mandat dan Melebarkan Sayap Membentuk PAC Ngasem - PAC Plosoklaten

Oktober 25, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us