Diduga Ada “Bekingan”, Judi Sabung Ayam di Wates Mojokerto Tetap Eksis Meski Sering Ada Pemberitaan
Informasi yang dihimpun awak media, kegiatan sabung ayam ini diduga memiliki “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum
Jatimnews.Info || Mojokerto — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di utara lapangan Wates.
Arena sabung ayam yang diduga kuat milik seseorang berinisial S ini disebut-sebut sudah beroperasi cukup lama dan tetap eksis meski kerap kali diberitakan oleh berbagai media.
"Informasi yang dihimpun awak media, kegiatan sabung ayam ini diduga memiliki “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga meski sering disorot publik dan media, aktivitasnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti."
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sempat beroperasi terang-terangan di siang hari sebelum akhirnya dialihkan ke malam hari pasca sorotan publik meningkat.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyatakan keresahan masyarakat atas keberadaan arena judi tersebut.
“Kami sudah lama resah, tiap malam suara ayam dan keramaian terdengar. Banyak orang luar daerah datang, katanya buat taruhan. Kalau memang aparat tahu, tapi diam, berarti ikut membiarkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Saat awak media melakukan klarifikasi langsung pada Sabtu malam (1 November 2025) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, pemilik arena berinisial S memberikan pernyataan yang mencengangkan.
Dengan nada santai, S menjelaskan pola operasionalnya:
“Kalau siang nggak bisa, pengkondisian. Kita buka malam, mas, mulai jam tujuh sampai selesai. Aman di sini, di tempat lain tutup semua,” ungkapnya tanpa ragu.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai siapa sebenarnya pemilik utama dari lokasi tersebut, S menyebut nama lain yang ia sebut sebagai ‘Pak Ndan’ atau akrab disapa Daeng.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa di balik praktik perjudian sabung ayam itu terdapat pihak yang memiliki pengaruh besar dan mampu “mengondisikan” aparat agar tidak melakukan tindakan hukum.
Warga Tuntut Tindakan Tegas “Jangan Tutup Mata!” Sejumlah warga Wates menyerukan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas.
Spanduk dan pesan warga secara tegas menyuarakan peringatan moral:
“APH sudah tahu, jangan pura-pura tutup mata! Diam berarti membiarkan, berarti ikut serta!”
Warga menilai, jika praktik perjudian seperti ini terus dibiarkan, maka akan merusak moral masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang “kebal hukum”, apalagi dengan alasan kedekatan atau pengkondisian tertentu.
Media dan LSM Siap Kawal Kasus
Tim media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sejak lama melakukan pemantauan atas aktivitas sabung ayam di Wates menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial dan melaporkan temuan ini kepada aparat berwenang, termasuk Kapolres Mojokerto, Bupati Mojokerto, dan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami akan kirimkan laporan resmi dan bukti pendukung kepada aparat. Tidak boleh ada perjudian yang kebal hukum. Jika benar ada bekingan, maka harus diungkap terang-benderang,” tegas salah satu perwakilan tim media di lapangan. Harapan Publik Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat berharap agar APH tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap aktivitas terlarang tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak segera ditertibkan, maka lokasi sabung ayam di utara lapangan Wates ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi wilayah lain, bahwa praktik perjudian dapat berjalan bebas asalkan ada “pengkondisian” dari pihak tertentu.
Berdasarkan hasil liputan lapangan pada 1 November 2025 pukul 19.00 WIB hingga selesai serta keterangan langsung dari pihak terkait dan masyarakat sekitar. Kita akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk memperoleh tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan pasal 303 KUHP;
✔️Pasal 303 KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja menawarkan kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan judi.
✔️Ancaman pidana yang sama berlaku bagi mereka yang sengaja menawarkan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum atau turut serta dalam perusahaan judi tersebut. Pasal ini juga berlaku bagi mereka yang menjadikan keikutsertaan dalam permainan judi sebagai mata pencaharian.
✔️Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian atau jabatan, hak tersebut dapat dicabut. Permainan judi didefinisikan sebagai permainan yang hasilnya bergantung pada peruntungan, termasuk pertaruhan pada perlombaan atau permainan lain yang tidak melibatkan peserta, serta pertaruhan lainnya
Pewarta: Dwi Sinyo
Reporter: Candra
Editor: Hary



Posting Komentar