Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Saatnya PT. Pertamina Bertindak Tegas, Diduga Pada SPBU 53.623.25 Saat Petugasnya Bermain Nakal Saatnya PT. Pertamina Bertindak Tegas, Diduga Pada SPBU 53.623.25 Saat Petugasnya Bermain Nakal

Saatnya PT. Pertamina Bertindak Tegas, Diduga Pada SPBU 53.623.25 Saat Petugasnya Bermain Nakal

Jatim News
Jatim News
03 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas

Jatimnews.info || Tuban - Ditengah maraknya issu permainan di SPBU, PT Pertamina turun melakukan Inspeksi mendadak ke seluruh SPBU di Jawa Timur dan diharapkan memberikan tindakan tegas pada semua pelanggaran yang ditemukan baik oleh masyarakat maupun awak media.

Antrian panjang di SPBU bukan hal yang baru dikalangan masyarakat, pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkulak BBM subsidi. Tengkulak yang didominasi oleh motor roda dua ini diketahui membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.25 yang berada di jalan Imam Bonjol , Laju Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Jawa Timur, melakukan praktik nakal. Awak media melihat aktivitas tidak selayaknya karena melayani konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara yang nakal. Yaitu ada beberapa motor Thunder yang diduga tankinya sudah dimodifikasi mengisi pertalite dua kali dalam satu antrean. Yang pertama diisi 10 liter dan yang kedua 5 liter, jadi total 15 liter.

Pengisian tersebut dilakukan pada pagi pukul 07: 00, Siang dan Sore hari ketika kondisi SPBU sepi atau ramai, hingga membuat antrian panjang yang menganggu dan merugikan masyarakat. Terlebih lagi tidak ada petugas yang membantu menertibkan antrian baik di area SPBU atau dijalan karena antrian cukup memakan marka jalan hingga membuat lalu lintas terganggu. 

Padahal selaku petugas ia tahu bahwa BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran Pertamina yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Anehnya ada sosok sebut saja "Galuh" pria paruh baya yang berusia kurang lebih 40 tahun, beliau disebut sebagai ketua paguyuban pengerit. Setiap bulan para pengerit ini menyetor uang sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk memperlancar aktivitas ini. Operator juga tak kalah lihai beliau juga mendapatkan tips sebesar Rp. 2000 (Dua ribu rupiah) tiap kali antrian, dengan begitu operator membantu memperlancar serta mempermudah pengerit mengisi BBM. 

Dan diduga hal seperti ini juga sudah diketahui oleh manajemen SPBU. Adapun tempat para pengerit ini menimbun BBM nya tidak jauh dari SPBU hanya berjarak 50 meter disebelah kiri ditempat pencucian mobil dan motor, dimana seberang jalan terdapat warung makanan dan minuman. Sehingga aktivitas ini banyak diketahui oleh masyarakat.

Menurut sopir armada truk yang tidak bisa disebutkan namanya pasokan solar dari Pertamina untuk SPBU ini datang dua atau tiga hari sekali, sekitar 8 ton untuk kebutuhan masyarakat sekitar Singgahan,  jumlah ini relatif kurang mengingat kebutuhan masyarakat yang pesat.  Hingga membuat masyarakat berebut dalam pengisian BBM, tindak tanduk BBM yang terkesan pilih kasih ini membuat masyarakat merugi karena para pengerit yang lebih merasakan manfaat hadirnya BBM bersubsidi.

Sedangkan ancaman hukuman bagi SPBU yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas. Untuk penyalahgunaan BBM nonsubsidi, ancamannya adalah kurungan hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar .
​
Adapun Dasar Hukum, Selain Undang-Undang Migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sedangkan pada Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2004 menjadi landasan hukum pengaturan cost recovery, yaitu pengembalian seluruh biaya operasi yang timbul dari kegiatan hulu migas. Biaya operasi yang diganti diatur lebih lanjut dalam Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. 

Pasal 56 UU Migas ini menetapkan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya. Jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya . Dari sini dapat disimpulkan sanksi kepada seluruh karyawan SPBU adalah tidak tebang pilih, semua harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya.

Yang paling penting bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.623.25 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.

Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan. 

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan memingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.

Namun adanya peraturan seperti diatas seperti diabaikan oleh oknum SPBU yang sengaja bermain untuk mempertebal kantongnya. Hingga detik ini para pengerit mengatakan bahwa Polsek setempat tidak mengetahui adanya aktivitas nakal yang terjadi di SPBU yang merupakan wilayah pengawasan mereka. Hukum tampak tumpul diatas namun tajam kebawah.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan mengungkap aktivitas tersebut dengan cara memutar kembali CCTV yang ada di SPBU dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak.

Warga / konsumen berharap PT Pertamina (Persero) dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol terhadap SPBU yang ada di Jalan Imam Bonjol Laju Lor Singgahan dan daerah lainnya di Tuban karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur.

Sebenarnya BPH Migas sudah mengingatkan semua SPBU untuk melaksanakan segala aturan yang ada. Dan juga Aparat penegak hukum seharusnya merapatkan barisan mengubah persepsi masyarakat bahwa mereka hadir untuk mengayomi dan mengawasi setiap tindak tanduk yang bisa  merugikan masyarakat dan negara.

Pewarta: Dwi Sinyo 
Editor: Hary 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Saatnya PT. Pertamina Bertindak Tegas, Diduga Pada SPBU 53.623.25 Saat Petugasnya Bermain Nakal

Jatim News- November 03, 2025 0
Saatnya PT. Pertamina Bertindak Tegas, Diduga Pada SPBU 53.623.25 Saat Petugasnya Bermain Nakal
Dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas Jatimnews.info || Tuban - Ditengah maraknya i…

Berita Populer

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

Oktober 30, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

Oktober 30, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us