Gudang Pencucian Bull Jerigen: Diduga Cemari Lingkungan Warga Rejosari, DLH dan APH Harus Bertindak Tegas
Jatimnews.info || Jombang – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jombang. Sebuah gudang pencucian bull jerigen berkapasitas hingga 1 ton yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, RT 006 RW 002, Desa Rejosari (Gondek), Kecamatan Mojowarno, diduga kuat menjadi sumber pencemaran air, tanah, dan udara yang meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keluhan masyarakat, air limbah bekas pencucian bull jerigen dari gudang tersebut mengeluarkan bau menyengat menyengsarakan, bahkan mengganggu aktivitas warga hingga mengusik kekhusyukan ibadah di masjid yang berada tak jauh dari lokasi.
Tak hanya bau, dampak pencemaran terlihat nyata. Air sumur warga berubah warna menjadi kehitaman, tampak mengkilap seperti tercampur minyak, bahkan memunculkan efek pelangi di permukaan air—indikasi kuat adanya zat kimia atau residu minyak.
"Perlu kita ketahui bersama, tanah di lahan kapling belakang gudang tampak tercemar, rumput mengering dan mati seperti terbakar bahan kimia."
Gudang Pernah Pindah-Pindah karena Penolakan Warga
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang pencucian ini bukan pertama kali bermasalah, ucap warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Saat di konfirmasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV Candra selaku ketua tim investigasi mengatakan usaha tersebut diduga pernah berpindah lokasi beberapa kali akibat penolakan dan komplain warga terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan.
Lebih mengkhawatirkan, asal-usul bull jerigen yang dicuci belum dapat dipastikan, terangnya.
Diduga kuat jerigen tersebut bekas bahan kimia, oli, atau zat berbahaya lainnya, bahkan tidak menutup kemungkinan bekas limbah industri. Meski ada kemungkinan jerigen bekas makanan, bau yang ditimbulkan sangat tidak wajar dan menyengat, menandakan adanya kandungan limbah berisiko tinggi.
Limbah Pernah Dialirkan ke Sungai, Warga Menolak - Warga juga mengungkapkan bahwa limbah cair dari gudang ini sempat dialirkan ke sungai, namun langsung ditolak dan ditutup secara swadaya oleh warga karena khawatir mencemari aliran air umum, imbuhnya.
Saat ini, limbah diduga dialirkan ke belakang gudang, menyebabkan pencemaran tanah dan lingkungan sekitar pemukiman.
Ironisnya, gudang pencucian tersebut beroperasi terbuka di tengah kawasan padat penduduk, tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, tidak sesuai SOP, dan diduga tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Lokasi ini jelas tidak layak secara AMDAL maupun UKL-UPL.
Sedangkan gudang tersebut diketahui milik inisial (BN).
DLH dan APH Diminta Segera Ambil Sampel dan Bertindak
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengambilan sampel air, tanah, dan limbah guna diuji di laboratorium resmi.
"Langkah ini penting untuk memastikan apakah limbah tersebut tergolong Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau jenis limbah berbahaya lainnya, pungkas Candra.
Jika dibiarkan, ancaman jangka panjang terhadap kesehatan warga sangat serius, mulai dari pencemaran air tanah, penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker akibat paparan zat beracun.
Selain DLH, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memeriksa legalitas usaha, perizinan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana Jelas Mengintai
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
* Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
* Pasal 99 ayat (1)
Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
* Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
* Pasal 116
Jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, maka penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Warga Menuntut Penutupan Sementara dan warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas gudang, hingga seluruh proses pencucian dan pengelolaan limbah dinyatakan aman, legal, dan sesuai aturan.
“Lingkungan kami bukan tempat uji coba limbah. Kalau dibiarkan, ini bom waktu,” tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dan APH dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman, sebagaimana dijamin undang-undang.
Pewarta: Candra
Reporter: Khoirul
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar