Membongkar Kotak Pandora di Rumah Siti Nurbaya: Skandal 'Pemutihan' Sawit dan Raibnya Potensi Negara Rp 380 Triliun
Jatimnews.info || Jakarta — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, bukan sekadar upaya paksa biasa. Operasi senyap yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) ini diyakini sebagai kunci pembuka kotak pandora skandal tata kelola sawit terbesar dalam satu dekade terakhir.
Di balik dinding rumah sang mantan menteri, penyidik Jampidsus memburu jejak administrasi yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan—sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah "pemutihan".
Jalan Tol Bernama Pasal 110A dan 110B, Jantung persoalan kasus ini berdetak pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), spesifiknya Pasal 110A dan 110B. Regulasi yang sejatinya dibuat untuk menertibkan keterlanjuran lahan, diduga kuat telah "dibajak" menjadi komoditas dagang antara regulator dan korporasi.
Penyelidikan Kejagung mengendus praktik amis dalam penentuan klasifikasi pasal. Pasal 110A, yang memberikan sanksi ringan (hanya bayar PSDH-DR), diduga diobral kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya dikenakan Pasal 110B (sanksi berat/denda administratif progresif).
"Ada dugaan manipulasi data. Perusahaan yang murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan oknum," ungkap sumber internal di lingkungan penyidikan.
Audit BPKP: Negara Buntung, Oligarki Untung
Data yang dikantongi Satgas Sawit dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melukiskan skala perampokan yang fantastis.
Dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang teridentifikasi dalam kawasan hutan (setara 50 kali luas Jakarta), potensi penerimaan negara dari denda dan pajak seharusnya mencapai kisaran Rp 450 triliun.
Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Target yang ditetapkan Satgas Sawit hanya berkisar di angka Rp 70 triliun. Ke mana selisih sekitar Rp 380 triliun tersebut?
Angka raksasa ini diduga menguap melalui mekanisme self-reporting (pelaporan mandiri) yang cacat. Korporasi melaporkan luas lahan lebih kecil dari fakta lapangan, dan KLHK sebagai verifikator diduga 'tutup mata' atau sengaja melegitimasi data palsu tersebut.
Warisan Beban Ekologis
Penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor kementerian dan rumah pihak swasta, menjadi sinyal bahwa Kejagung membidik tersangka intelektual (intellectual dader).
Jika terbukti bahwa Siti Nurbaya atau jajarannya terlibat dalam merekayasa status "pemutihan" ini, maka narasi keberhasilan hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan tercoreng oleh fakta bahwa industri ini dibangun di atas pondasi korupsi dan perusakan hutan lindung yang dilegalkan secara ugal-ugalan.
Kini, publik menanti nyali Kejagung: mampukah korps Adhyaksa menyeret para 'pemain' di balik SK Pelepasan Kawasan Hutan ini ke meja hijau, ataukah kasus ini akan berakhir antiklimaks seperti kasus-kasus sumber daya alam sebelumnya?
Pewarta: Yayan
Lay Out: Wulan
Editor: Hary

.jpg)
Posting Komentar