Milyaran Rupiah Tunjangan Guru Diduga Diselewengkan, Inspektorat Tulungagung Digugat Transparansi
Jatimnews.info || Tulungagung - Kekecewaan publik memuncak di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Sejumlah perkumpulan masyarakat dan LSM mendatangi kantor pengawas internal pemerintah daerah itu untuk mempertanyakan keseriusan penanganan laporan dugaan penyelewengan tunjangan fungsional dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di lingkungan Dinas Pendidikan Tulungagung, Rabu (28/1/26).
Laporan tersebut dilayangkan oleh BADAK (Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan), ada dua pokok aduan yang disorot yaitu dugaan penyelewengan tunjangan fungsional dan TAPERA pada tahun anggaran 2024 dan 2025, dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana itu seharusnya menjadi hak para guru berstatus PPPK angkatan 2023, Setiap guru berhak menerima tunjangan fungsional dan TAPERA sekitar Rp327 ribu per bulan, jumlah yang mungkin terlihat kecil di atas kertas anggaran, namun sangat berarti bagi kesejahteraan para pendidik di lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esti, menyatakan bahwa laporan dari BADAK telah ditindaklanjuti. Menurutnya, Inspektorat melalui Irban V telah melakukan investigasi dan klarifikasi ke perangkat daerah terkait.
“Inspektorat sudah melakukan investigasi. Kemarin Irban berada di perangkat daerah terkait untuk klarifikasi. Hasilnya masih kami tunggu. Sesuai ketentuan, penanganan laporan memiliki batas waktu 60 hari,” ujar Esti.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan pelapor. Ketua BADAK, Suwandi, secara terbuka mempertanyakan transparansi proses yang diklaim telah berjalan. Ia meminta agar Inspektorat dapat menunjukkan surat tugas investigasi, sebagai bukti bahwa pemeriksaan benar-benar dilakukan.
“Apakah kami boleh melihat surat tugasnya, Bu? Ini penting untuk memastikan bahwa Inspektorat memang telah melakukan investigasi dan klarifikasi ke dinas terkait,” tanya Suwandi.
Namun permintaan itu tak terjawab. Pada kesempatan tersebut, pihak Inspektorat tidak dapat menunjukkan surat tugas sebagaimana yang diminta.
Suwandi beranggapan ketiadaan dokumen itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
“Di saat guru-guru PPPK menanti hak mereka yang tak kunjung diterima, kini publik juga menanti kepastian dan keterbukaan dari lembaga pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan anggaran,” ungkap Suwandi.
Pewarta: Arga
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar