Pembangunan Kantor Desa Japan Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Jatimnews.info || Mojokerto – Pembangunan Kantor Desa Japan yang berlokasi di Dusun Kepindon, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik setelah tim awak media melakukan kontrol sosial di lokasi proyek, Rabu (21/1/2026).
Proyek bernilai Rp454.000.000 yang bersumber dari Silpa BK Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari pantauan langsung awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV di lapangan, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan setiap kegiatan konstruksi menjamin keselamatan tenaga kerja.
Selain itu, papan proyek terlihat hanya ditempel dan disangga secara sederhana menggunakan kayu, tanpa konstruksi yang layak. Padahal, papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipasang secara jelas dan mudah diakses masyarakat.
Tak hanya persoalan K3, tim awak media juga menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Penyimpanan bahan bangunan, termasuk semen, tampak tidak terlindungi dengan baik dan tidak memenuhi standar teknis pekerjaan konstruksi.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60, ditegaskan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta kontrak.
Hal ini diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana, dan kontrak kerja.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut baru berjalan sekitar dua minggu. Ia juga mengungkapkan bahwa mandor pelaksana proyek berinisial “Syb”.
“Mandornya biasanya nunggu di sebelah timur,” ujar pekerja tersebut sambil menunjuk arah lokasi.
Namun, hingga tim awak media berada di lokasi, mandor pelaksana tidak ditemui, sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait pengawasan, metode kerja, maupun kesesuaian material dengan RAB.
Jika dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi ini terbukti, maka berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan desa. Tim awak media menegaskan akan terus memantau jalannya proyek.
Dalam waktu dekat, temuan ini akan dilaporkan ke dinas terkait serta dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Salim Udin, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Jurnalis: Johanes
Reporter: Hary
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar