Reses di Saradan, Ketua DPRD Madiun Dorong Penguatan UMKM Lewat Skema BKK
Dalam sesi dialog, mayoritas Kades menyuarakan kekhawatiran terkait tren penurunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Jatimnews.info || Madiun – Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, S.H., menegaskan pentingnya akurasi perencanaan desa dalam skema Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal tersebut disampaikan dalam agenda Reses Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Wisata Watu Bayang, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Saradan dan 15 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Saradan, sementara satu perwakilan absen karena alasan kesehatan.
Fokus pada BKK dan Penguatan Ekonomi Lokal;
Dalam sesi dialog, mayoritas Kades menyuarakan kekhawatiran terkait tren penurunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Menanggapi hal itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten tetap memprioritaskan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk menopang pembangunan fisik, penanganan banjir, hingga pemberdayaan UMKM.
Fery Sudarsono menyatakan bahwa setiap usulan harus selaras dengan visi-misi Bupati Madiun, yakni "Bersahaja".
Fery Sudarsono menyatakan bahwa setiap usulan harus selaras dengan visi-misi Bupati Madiun, yakni "Bersahaja".
"Prioritas utama adalah kepentingan masyarakat, terutama penguatan ekonomi warga miskin dan pelaku UMKM. Ini yang harus didorong oleh para Kepala Desa untuk menumbuhkan ekonomi dari bawah," ujar Fery.
Strategi SIPD: Hindari 'Program Siluman'
Mengingat keterbatasan anggaran, Fery mengimbau pemerintah desa untuk tidak pasif. Ia mendorong para Kades lebih proaktif melakukan "jemput bola" ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui jalur digital yang tersedia.
"Kepala Desa wajib mengoptimalkan akun SIPD masing-masing. Masukkan usulan langsung ke Bappeda agar Bupati mengetahui program prioritas desa, mulai dari infrastruktur jalan hingga sektor wisata," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketelitian administrasi saat input data untuk menghindari penolakan sistem pada tahun anggaran 2027. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan mencegah munculnya "program siluman" yang tidak terencana dengan matang.
Pengawalan Lewat Pokir DPRD
Politisi tersebut juga mengingatkan bahwa aspirasi lisan dalam reses harus segera ditindaklanjuti dengan proposal fisik agar dapat dikonversi menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, reses adalah kewajiban kami untuk menyerap aspirasi. Namun, sesuai regulasi baru, Pokir tidak boleh lintas Daerah Pemilihan (Dapil). Maka, koordinasi intens antara desa dan legislatif sangat krusial agar usulan bisa dikawal hingga terealisasi," tutup Fery.
Sinergi antara Musrenbang desa dan pengawalan legislatif ini diharapkan mampu memutus hambatan birokrasi, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar