Harga Cabai Rawit dan Minyakita di Madiun Melambung, Bapanas Beri Teguran Keras
Jatimnews.info || Madiun – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Umum Caruban, Kamis (26/2). Langkah ini diambil untuk memantau stabilitas harga dan pasokan 13 komoditas pangan strategis menjelang momentum Ramadan dan Lebaran.
Hasil pemantauan menunjukkan mayoritas harga kebutuhan pokok relatif stabil. Namun, dua komoditas menjadi sorotan utama karena harganya yang masih bertengger jauh di atas ketentuan pemerintah: cabai rawit merah dan Minyakita.
Cabai Rawit Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram
Analis Ketahanan Pangan Madya Bapanas, Maya Safrina, mengungkapkan bahwa harga cabai rawit merah di tingkat konsumen mencapai Rp 80.000 per kilogram. Angka ini jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 57.000 per kilogram.
Maya menjelaskan bahwa anomali harga ini dipicu oleh kendala cuaca yang mengganggu produktivitas petani.
"Saat hujan, banyak petani tidak bisa memetik. Pasokan kurang, harga pun naik. Namun, saat ini trennya mulai menurun dibanding pekan lalu. Kami optimistis jika pasokan kembali normal, harga akan mengikuti HAP," jelas Maya.
Pelanggaran HET Minyakita di Pasar Caruban
Selain cabai, tim gabungan menemukan adanya pedagang yang membanderol Minyakita seharga Rp 17.000 per liter, atau selisih Rp 1.300 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 15.700.
Temuan ini sangat disayangkan mengingat pemerintah daerah telah melakukan intervensi pasar. Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Budi Santoso, menegaskan pihaknya telah mendistribusikan sekitar 750 karton Minyakita melalui kerja sama dengan Bulog.
"Kami sudah drop 750 karton, tapi masih ada yang jual di atas HET. Ini jadi perhatian serius. Kami akan telusuri jalur distribusinya untuk memastikan tidak ada penyimpangan," tegas Budi.
Sanksi Tegas Menanti Pedagang Nakal
Sebagai langkah tindak lanjut, Disperdagkop-UM telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang yang melanggar. Pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah diskualifikasi jika pelanggaran terus berlanjut.
Evaluasi Distribusi: Penelusuran rantai pasok dari distributor hingga pengecer.
Sanksi Penghentian: Pedagang yang tetap membanderol harga di atas HET tidak akan mendapatkan pasokan Minyakita lagi.
Pengawasan Barometer: Pasar Caruban dipastikan tetap menjadi fokus karena merupakan barometer harga di Kabupaten Madiun.
Bapanas dan Satgas Pangan berkomitmen untuk terus mengintensifkan edukasi serta pengawasan lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga wajar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar