Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Dugaan Transaksi Hapus Berita Rp3 Juta Terbongkar: Oknum Wartawan Ditangkap, Peran Pengacara Dipertanyakan Dugaan Transaksi Hapus Berita Rp3 Juta Terbongkar: Oknum Wartawan Ditangkap, Peran Pengacara Dipertanyakan

Dugaan Transaksi Hapus Berita Rp3 Juta Terbongkar: Oknum Wartawan Ditangkap, Peran Pengacara Dipertanyakan

Jatimnews.info
Jatimnews.info
15 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Doc Foto: TKP OTT Penyerahan uang dan penangkapan (Red)

Jatimnews.info || Mojokerto – Dugaan praktik transaksi gelap untuk menghapus sebuah pemberitaan akhirnya terbongkar di wilayah Mojokerto. Aparat Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan yang diduga menerima uang dari seorang pengacara.

Oknum wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42) diamankan aparat setelah menerima amplop berisi uang sebesar Rp3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).

"Penyerahan uang tersebut terjadi di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Tak lama setelah amplop diterima, aparat kepolisian langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan."

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk menghapus sebuah pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.

"Dugaan Praktik Transaksi Mengendalikan Pemberitaan
Kasus ini langsung memicu perhatian publik. Pasalnya, dalam sistem pers yang sehat, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebenarnya memiliki mekanisme hukum yang jelas."

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Namun jika benar pemberitaan diselesaikan melalui transaksi uang, maka praktik tersebut jelas menimbulkan dugaan penyimpangan serius terhadap independensi pers.

Potensi Tindak Pidana Pemerasan
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa uang tersebut diminta dengan tekanan atau ancaman agar berita dihapus, maka tindakan oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, jika terdapat unsur tipu daya atau rekayasa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dugaan Suap dari Pihak Pengacara
Di sisi lain, pemberian uang dari pihak pengacara juga tidak lepas dari sorotan publik. 

Jika uang tersebut memang diberikan untuk mempengaruhi atau menghapus pemberitaan, maka tindakan tersebut berpotensi dikaji sebagai bentuk keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum pidana, pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang mengatur mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut, dari sisi profesi  advokat diwajibkan menjaga kehormatan dan integritas profesinya sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Jika terbukti melanggar etika profesi, seorang advokat dapat dikenakan sanksi organisasi profesi mulai dari teguran keras, skorsing hingga pencabutan izin praktik.

Publik Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan advokat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif.

Jika benar terjadi praktik transaksi uang untuk mempengaruhi pemberitaan, maka kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan profesi—baik di dunia pers maupun profesi hukum—tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Pewarta: Candra
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Tri Hariadi Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Tulungagung, Isi Kekosongan Jabatan Sejak Akhir 2025

Jatimnews.info- Mei 04, 2026 0
Tri Hariadi Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Tulungagung, Isi Kekosongan Jabatan Sejak Akhir 2025
Doc Foto: Susana saat pelantikan Pj Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi (Red) Jatimnews.info || Tulungagung – Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, H. Ahmad Ba…

Berita Populer

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Mei 04, 2026
ASYIK! Harmoni Wastra dan Modernitas: Jejak Kreatif Ny. Almira Try Suhandy MS dalam Menembus Batas Mode

ASYIK! Harmoni Wastra dan Modernitas: Jejak Kreatif Ny. Almira Try Suhandy MS dalam Menembus Batas Mode

Mei 04, 2026
Diduga Plin-Plan Alias Balikan fakta,  Terkait Dugaan Praktik "Mafia BBM" oleh oknum APMS

Diduga Plin-Plan Alias Balikan fakta, Terkait Dugaan Praktik "Mafia BBM" oleh oknum APMS

Mei 04, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Mei 04, 2026
ASYIK! Harmoni Wastra dan Modernitas: Jejak Kreatif Ny. Almira Try Suhandy MS dalam Menembus Batas Mode

ASYIK! Harmoni Wastra dan Modernitas: Jejak Kreatif Ny. Almira Try Suhandy MS dalam Menembus Batas Mode

Mei 04, 2026
Diduga Plin-Plan Alias Balikan fakta,  Terkait Dugaan Praktik "Mafia BBM" oleh oknum APMS

Diduga Plin-Plan Alias Balikan fakta, Terkait Dugaan Praktik "Mafia BBM" oleh oknum APMS

Mei 04, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us