Dugaan Transaksi Hapus Berita Rp3 Juta Terbongkar: Oknum Wartawan Ditangkap, Peran Pengacara Dipertanyakan
Jatimnews.info || Mojokerto – Dugaan praktik transaksi gelap untuk menghapus sebuah pemberitaan akhirnya terbongkar di wilayah Mojokerto. Aparat Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan yang diduga menerima uang dari seorang pengacara.
Oknum wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42) diamankan aparat setelah menerima amplop berisi uang sebesar Rp3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).
"Penyerahan uang tersebut terjadi di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Tak lama setelah amplop diterima, aparat kepolisian langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan."
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk menghapus sebuah pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.
"Dugaan Praktik Transaksi Mengendalikan Pemberitaan
Kasus ini langsung memicu perhatian publik. Pasalnya, dalam sistem pers yang sehat, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebenarnya memiliki mekanisme hukum yang jelas."
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Namun jika benar pemberitaan diselesaikan melalui transaksi uang, maka praktik tersebut jelas menimbulkan dugaan penyimpangan serius terhadap independensi pers.
Potensi Tindak Pidana Pemerasan
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa uang tersebut diminta dengan tekanan atau ancaman agar berita dihapus, maka tindakan oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, jika terdapat unsur tipu daya atau rekayasa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dugaan Suap dari Pihak Pengacara
Di sisi lain, pemberian uang dari pihak pengacara juga tidak lepas dari sorotan publik.
Jika uang tersebut memang diberikan untuk mempengaruhi atau menghapus pemberitaan, maka tindakan tersebut berpotensi dikaji sebagai bentuk keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum pidana, pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang mengatur mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, dari sisi profesi advokat diwajibkan menjaga kehormatan dan integritas profesinya sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Jika terbukti melanggar etika profesi, seorang advokat dapat dikenakan sanksi organisasi profesi mulai dari teguran keras, skorsing hingga pencabutan izin praktik.
Publik Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan advokat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif.
Jika benar terjadi praktik transaksi uang untuk mempengaruhi pemberitaan, maka kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan profesi—baik di dunia pers maupun profesi hukum—tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Pewarta: Candra
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono


Posting Komentar