Media dan LSM Se-Jatim Geruduk Mapolda, Soroti Dugaan Kejanggalan OTT Wartawan di Mojokerto
Jatimnews.info || Surabaya - Rabu (18/03/2026) — Gelombang protes dari kalangan media dan LSM Jawa Timur pecah di depan Markas Polda Jawa Timur di Surabaya. Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus kritik keras terhadap penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto terhadap seorang wartawan.
Kasus yang menjadi sorotan tersebut adalah penangkapan wartawan Mabesnews TV, Muhammad Amir Asnawi, yang dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan ketidak objektifan aparat penegak hukum.
Dinilai Tidak Utuh, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Mereka mempertanyakan mengapa hanya satu pihak yang diproses hukum, padahal dugaan transaksi melibatkan dua pihak.
Kasus ini bermula dari pemberitaan investigatif yang mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam proses rehabilitasi narkoba di sebuah yayasan di Sidoarjo.
Nama Wahyu Suhartatik disebut dalam laporan tersebut, namun ia membantah keras tudingan itu dan menyatakan seluruh prosedur telah sesuai rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional.
Namun polemik berkembang ketika Amir diduga meminta uang untuk menghapus berita. Pertemuan keduanya berujung pada transaksi sebesar Rp3 juta, yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat untuk melakukan OTT.
“Kalau ini dikategorikan pemerasan, harus dibuktikan unsur paksaan. Tapi jika masuk suap, maka pemberi dan penerima sama-sama harus diproses hukum. Ini tidak bisa tebang pilih,” tegas salah satu orator aksi.
Dugaan Rekayasa dan Motif Dendam Menguat
Sejumlah peserta aksi bahkan menyebut adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa OTT tersebut. Mereka menduga kasus ini bukan murni penegakan hukum, melainkan skenario yang telah disusun sebelumnya.
Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya motif dendam atas pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Bahkan muncul tudingan adanya keterlibatan oknum aparat bersama pihak terkait dalam membangun konstruksi kasus.
“Ini yang kami lawan. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers,” teriak salah satu peserta aksi.
Langgar Mekanisme Pers, Dewan Pers Diabaikan
Aksi juga menyoroti langkah pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan namun memilih jalur negosiasi uang.
Menurut massa, hal tersebut justru melanggar mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui transaksi yang berpotensi melanggar hukum.
Tuntutan: Penangguhan Penahanan dan Evaluasi Kasus
Setelah melakukan aksi, perwakilan massa melakukan negosiasi dengan pihak Polda Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir Asnawi
Evaluasi menyeluruh terhadap proses OTT
Penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih
Ujian Kebebasan Pers dan Profesionalitas Aparat
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto, dalam menjaga objektivitas dan transparansi.
Lebih jauh, peristiwa ini juga memantik kekhawatiran akan kondisi kebebasan pers di Indonesia. Jika wartawan dapat dijerat dalam situasi kontroversial tanpa kejelasan konstruksi hukum, maka ruang kritik dan kontrol sosial dikhawatirkan semakin terancam.
Massa aksi menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan secara utuh dan tidak diskriminatif.
Jurnalis: Johanes Tim7
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar