Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Doc Foto: Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam bersama KBO Satresnarkoba Polres Batu, Hendri didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan (Red)
Jatimnews.info || Batu Malang – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu, patut diacungi jempol.
Pasalnya, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika kategori golongan l jenis pil ekstasi.
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku berinisial SA yang diduga mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Dimana yang bersangkutan berhasil kami amankan di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu," terangnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi.
"Ya, jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku sebanyak 40 butir, yang kemudian pelaku kami bawa ke Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman juga menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas-red) pada akhir Januari lalu, iti terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SA sebagai target operasi," ujar Iptu M. Huda Rohman.
Kronologi Penangkapan
Satresnarkoba Polres Batu bergerak cepat melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
"Jadi, pelaku SA diringkus tanpa perlawanan, pada saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu," katanya.
Dalam penggeledahan di tempat, lanjut Iptu M. Huda Rohman menyebutkan, bahwa petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
"Di saku celana depan sebelah kiri pelaku, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi," tambahnya.
Pengembangan Jaringan
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.
"Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut," ungkapnya.
Iptu M. Huda Rohman juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan SA saja.
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Karena, pelaku SA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini," tegasnya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku SA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
"SA disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara," tandas Iptu M. Huda Rohman.
Pewarta: Karmawan
Reporter: Rista
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar