Diduga Pidanakan Sengketa Perdata, Polsek Kota Jombang Disorot: Hukum Dianggap Jadi Alat Tekan Rakyat Kecil
Jatimnews.info || Jombang — Wajah penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada dugaan praktik kriminalisasi hukum yang menyeret seorang kontraktor di Kabupaten Jombang ke balik jeruji besi, hanya karena persoalan utang piutang yang seharusnya berada dalam ranah perdata. Minggu, 17/05/2026.
Kasus tersebut memantik gelombang kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya setelah muncul dugaan bahwa proses hukum dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan pihak terlapor.
Seorang kontraktor berinisial AA (45) ditahan terkait sisa kewajiban pembayaran proyek sebesar Rp280 juta.
Namun yang menjadi polemik, perkara tersebut diduga kuat merupakan sengketa wanprestasi akibat proyek yang mengalami kemacetan pembayaran, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dipaksakan dalam proses hukum.
Ironisnya, penanganan kasus tersebut disebut-sebut dilakukan layaknya memburu pelaku kejahatan berat. Inisial (AA) ditangkap pada pagi hari di kediamannya dan langsung ditahan.
Langkah itu memicu kegelisahan banyak pihak, terutama kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang kini merasa terancam kriminalisasi ketika mengalami kegagalan bisnis.
Padahal, menurut informasi yang berkembang, terdapat bukti pembayaran bertahap serta transfer dana yang menunjukkan adanya itikad baik dari pihak AA. Fakta tersebut justru dinilai seolah diabaikan dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, menilai perkara ini sebagai preseden buruk bagi dunia usaha dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau setiap gagal bayar akibat proyek macet dipidanakan, maka besok siapa pun pelaku usaha bisa dipenjara.
Ini bukan lagi penegakan hukum yang sehat, tetapi berpotensi menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan.
Tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari percepatan penetapan tersangka, dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, hingga indikasi keberpihakan terhadap pihak pelapor.
Situasi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah hukum masih berdiri di atas prinsip keadilan, atau mulai bergerak mengikuti kepentingan pihak tertentu yang memiliki kekuatan dan akses?
Lebih jauh lagi, sejumlah praktisi hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi contoh nyata kaburnya batas antara sengketa perdata dan pidana.
Padahal, dalam berbagai aturan internal kepolisian maupun yurisprudensi hukum, perkara wanprestasi semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, mediasi, atau gugatan ke pengadilan, bukan dengan pendekatan represif pidana.
"Namun dalam kasus ini, jalur penyelesaian damai justru dinilai seperti sengaja ditutup rapat. Akibatnya, rasa takut mulai menyelimuti masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil."
Mereka khawatir persoalan bisnis yang gagal karena kondisi ekonomi dapat sewaktu-waktu berubah menjadi jerat pidana. Fenomena ini dinilai sebagai alarm bahaya bagi sistem hukum di Indonesia.
Ketika perkara perdata mulai dipidanakan secara serampangan, maka hukum berisiko kehilangan marwahnya sebagai pelindung keadilan dan berubah menjadi instrumen tekanan yang menakutkan rakyat kecil.
Aktivis hukum dan sejumlah elemen masyarakat di Jombang kini mendesak institusi kepolisian untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Mereka menilai, apabila praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis perlahan oleh ulah oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Rakyat tidak anti terhadap polisi"
Yang ditolak masyarakat adalah ketika hukum dipakai sebagai alat tekanan, alat pesanan, atau alat balas dendam.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti,” ujar salah satu aktivis hukum di Jombang.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan.
Sebab ketika perkara perdata mulai dipaksakan masuk ke ruang pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan juga masa depan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan Negara.
Pewarta: Candra
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar