Polres Mojokerto Gelar Sosialisasi Perpol No. 6 Tahun 2023 Tentang SKCK, Perkuat Sinergitas Harkamtibmas Bersama Karyawan PT LNK
Jatimnews.info || Mojokerto – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Mojokerto melalui Satuan Intelkam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan ini dikemas dalam forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bersama keluarga besar karyawan PT Lautan Natural Krimerindo (LNK).
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 hingga 11.45 WIB, bertempat di lingkungan PT Lautan Natural Krimerindo, Mojokerto. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Mojokerto, AKP Danny Prastyansyah, dengan melibatkan personel pelayanan SKCK serta diikuti sekitar 50 peserta dari unsur karyawan perusahaan.
Dari dokumentasi kegiatan terlihat suasana berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta yang didominasi karyawan perusahaan tampak serius menyimak paparan materi dari narasumber. Dalam sesi pemaparan, petugas menjelaskan secara rinci terkait prosedur penerbitan SKCK, dasar hukum terbaru, serta pentingnya dokumen tersebut dalam berbagai kebutuhan administratif, khususnya dalam dunia kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut AIPDA Firman Agustian selaku Ps. Kauryanmin Sat Intelkam Polres Mojokerto, Sdri. Primasta sebagai Supervisor CA PT LNK, serta jajaran personel SKCK Sat Intelkam. Kehadiran unsur perusahaan menjadi bentuk sinergi nyata antara kepolisian dan sektor industri dalam mendukung ketertiban administrasi serta stabilitas keamanan.
Dalam sambutannya, Supervisor CA PT Lautan Natural Krimerindo, Sdri. Primasta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu dokumen penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.
“Kami mewakili perusahaan mengucapkan terima kasih kepada Polres Mojokerto atas kegiatan ini. SKCK menjadi salah satu syarat penting bagi calon karyawan, sehingga pemahaman terkait prosedurnya sangat dibutuhkan. Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat besar bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Materi utama dalam kegiatan ini menitikberatkan pada implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKCK secara lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pelayanan publik yang profesional. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Sesi tanya jawab menjadi bagian yang paling interaktif, di mana sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait proses pengurusan SKCK, masa berlaku, hingga kendala administratif yang sering dihadapi di lapangan. Petugas memberikan penjelasan secara langsung dan komprehensif, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol sinergitas antara kepolisian dan pihak perusahaan. Dalam foto bersama yang terlihat, peserta dan narasumber menunjukkan kebersamaan serta komitmen dalam mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, Polres Mojokerto berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa administrasi kepolisian seperti SKCK bukan sekadar persyaratan formal, tetapi juga bagian dari sistem pendukung keamanan nasional. Kolaborasi antara institusi kepolisian dan dunia industri dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan produktif.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pekerja industri, semakin meningkat terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat peran aktif dalam menjaga stabilitas harkamtibmas di wilayah Mojokerto.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar