Truk Tangki Bernopol L 87** ** Milik PT Agung Jaya Semesta Disorot, Aparat Diminta Telusuri Legalitas Pengangkutan BBM
Jatimnews.info || Kediri — Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan truk tangki milik PT Agung Jaya Semesta menjadi perhatian setelah kendaraan bernopol L 87 ** tersebut terpantau melintas pada malam hari di jalur alternatif wilayah Kediri, Jawa Timur, usai diduga melakukan pengiriman di kawasan Prigi, Kabupaten Trenggalek. Jum'at malam, 29/05/2026.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter itu melintas dari arah Tulungagung menuju Kabupaten Kediri melalui jalur Kecamatan Mojo, Kota Kediri. Kendaraan kemudian terlihat berhenti beberapa saat di simpang lampu merah Papar sebelum melanjutkan perjalanan menuju wilayah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Pada badan tangki terlihat identitas perusahaan bertuliskan PT AGUNG JAYA SEMESTA disertai kode HSD, yang lazim digunakan untuk pengangkutan solar industri atau High Speed Diesel.
Awak media sempat mencoba meminta keterangan kepada kru kendaraan terkait dokumen pengangkutan dan aktivitas distribusi BBM tersebut. Namun, hingga kendaraan kembali melanjutkan perjalanan, pihak di dalam truk belum menunjukkan dokumen operasional maupun surat pengangkutan secara lengkap di lokasi.
Seorang kernet yang berada di dalam kendaraan menyebut tangki dalam kondisi kosong setelah melakukan pengiriman di wilayah Prigi, Trenggalek.
“Kosong, habis kirim dari Prigi,” ujar seorang kernet kepada awak media.
Meski disebut tidak lagi membawa muatan, aktivitas kendaraan tangki BBM yang beroperasi pada malam hari melalui jalur umum tetap memunculkan perhatian publik terkait legalitas distribusi, dokumen pengangkutan, asal-usul muatan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan tata niaga migas.
Pengangkutan BBM Diatur Ketat
Pengangkutan dan distribusi BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 huruf b UU Migas, disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses distribusi ditemukan indikasi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Operasional kendaraan pengangkut BBM juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan, standar teknis kendaraan, serta prosedur pengangkutan bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya.
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas kendaraan tangki tersebut meminta aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi energi terkait melakukan penelusuran guna memastikan seluruh aktivitas distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas perusahaan pengangkut, kelengkapan dokumen distribusi, asal dan tujuan pengiriman BBM, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan operasional kendaraan tangki BBM di jalur umum.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas distribusi BBM pada malam hari yang melintasi jalur alternatif antar kabupaten.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Agung Jaya Semesta terkait aktivitas distribusi HSD tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lapangan dan keterangan awal yang diperoleh saat proses peliputan berlangsung. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Antok
Reporter: Noer
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar