Pasal 50A UU P2SK dan Ancaman Indonesia Menjadi Mesin Pencuci Uang Haram Terbesar Dunia
Doc Foto: Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, seorang ekonomi dan sekaligus mahasiswa akademis hukum Universitas Terbuka
Jatimnews.info || Pengesahan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memunculkan gelombang kritik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati tata kelola keuangan negara. Ketentuan tersebut dinilai memberikan perlindungan hukum yang sangat luas terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara. Perlindungan tersebut bahkan mencakup kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Substansi norma tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah politik hukum nasional. Dalam sudut pandang dari perspektif negara hukum setiap kebijakan yang berpotensi menghapus sifat melawan hukum atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip supremasi hukum. Ketika suatu aset yang diduga berasal dari korupsi, pencucian uang, narkotika, atau kejahatan terorganisasi memperoleh perlindungan melalui mekanisme administratif tertentu, maka negara secara tidak langsung menciptakan ruang legalisasi terhadap hasil kejahatan.
Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Hukum tidak hanya ditujukan untuk menciptakan kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum yang diberikan kepada investor tidak boleh berubah menjadi instrumen yang melegitimasi harta kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Ketika hukum kehilangan dimensi keadilannya, maka hukum tersebut berpotensi menjadi alat yang melindungi ketidakadilan.
Dari perspektif konstitusional, Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum menghendaki adanya supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta due process of law. Tidak boleh ada individu atau kelompok tertentu yang memperoleh kekebalan hukum melalui instrumen legislasi apabila kekebalan tersebut berpotensi menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Frasa "kepastian hukum yang adil" mengandung makna bahwa perlindungan hukum diberikan kepada warga negara yang bertindak sesuai hukum, bukan untuk melindungi aset yang berasal dari kejahatan. Oleh sebab itu, pemberian jaminan bahwa data dan informasi investor tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan berpotensi menghambat proses pembuktian pidana dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
Di tingkat internasional, Indonesia telah berkomitmen menerapkan rezim Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT). Standar global yang ditetapkan oleh organisasi internasional seperti Financial Action Task Force menekankan bahwa hasil kejahatan tidak boleh memperoleh perlindungan hukum dan harus dapat dirampas oleh negara.
"Apabila Pasal 50A membuka peluang masuknya dana hasil kejahatan tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, maka Indonesia berpotensi dianggap tidak sejalan dengan standar internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme."
Data mengenai besarnya shadow economy di Indonesia juga memperkuat kekhawatiran tersebut. Berbagai tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi, perdagangan narkotika, perjudian daring, hingga praktik perdagangan ilegal, selama ini menjadi sumber utama perputaran dana gelap di luar sistem keuangan formal. Kehadiran instrumen investasi yang disertai perlindungan hukum yang sangat luas dikhawatirkan justru menjadi sarana baru bagi pemilik dana ilegal untuk melakukan pencucian uang secara legal.
Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, seorang ekonomi dan sekaligus mahasiswa akademis hukum Universitas Terbuka, menilai bahwa Pasal 50A merupakan norma yang problematis karena berpotensi menciptakan bentuk impunitas baru di bidang keuangan negara. Menurutnya, negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang menimbulkan persepsi bahwa hasil tindak pidana dapat dibersihkan melalui instrumen obligasi negara.
Menurut Davit, keberadaan Pasal 50A layak untuk diuji secara konstitusional melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ia berpandangan bahwa norma yang memberikan kekebalan pidana dan menutup akses penegak hukum terhadap data investor berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta tujuan pembentukan undang-undang yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Davit juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen legalisasi hasil kejahatan. Jika suatu norma membuka peluang bagi dana hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, atau tindak pidana lainnya untuk masuk ke sistem keuangan nasional tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka norma tersebut telah bergeser dari fungsi dasarnya sebagai alat penegak keadilan menjadi alat pemberi legitimasi terhadap kejahatan ekonomi.
Ia berpendapat bahwa pembentuk undang-undang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pasal 50A karena kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di mata internasional. Apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan tanpa pembatasan yang tegas, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai yurisdiksi yang memberikan ruang aman bagi peredaran dana ilegal dan praktik pencucian uang lintas negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, setiap norma yang berpotensi menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, memberikan kekebalan terhadap penuntutan pidana, serta menghalangi proses pembuktian di pengadilan patut diuji kesesuaiannya dengan konstitusi. Negara hukum tidak dibangun untuk melindungi hasil kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi pelakunya. (Davit/Red)


Posting Komentar