Polres Jombang Amankan 4 Tersangka Curanmor, Teridentifikasi 14 TKP Di Sejumlah Kecamatan, Modus Beraksi Saat Keramaian Terungkap
Jatimnews.info || Jombang – Panggung hiburan rakyat yang semestinya menjadi ruang berkumpul dan melepas penat bagi masyarakat, justru dimanfaatkan oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) untuk menjalankan aksi kejahatan. Dengan memanfaatkan kelengahan pengunjung di tengah padatnya keramaian, kelompok ini menyasar sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi acara.
Namun, rangkaian aksi yang telah dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Jombang akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap jaringan curanmor tersebut dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat saat berlangsung hiburan rakyat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu malam, 10 Juni 2026."
Korban saat itu datang untuk menikmati hiburan bersama warga lainnya. Di tengah ramainya suasana pertunjukan, korban memarkirkan kendaraannya dan bergabung dengan kerumunan penonton. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, ketika hendak pulang, korban dibuat terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Laporan kehilangan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jombang. Tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran jejak para pelaku. Kerja cepat aparat
membuahkan hasil.
"Dalam waktu hanya empat hari setelah laporan diterima, tepatnya pada 14 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut."
Keempat tersangka masing-masing berinisial YP, warga Kota Mojokerto; WBS, warga asal Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang; AA, warga Kabupaten Mojokerto; serta AS, yang juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan kelompok yang bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas saat menjalankan aksinya.
"Para tersangka menjalankan aksinya secara terstruktur. Mereka mengincar lokasi yang dipenuhi massa, seperti konser orkes, pagelaran sound horeg, jaran kepang, acara cek sound, hingga karnaval," ujar AKP Magribi.
Menurut hasil penyidikan, komplotan tersebut terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi dan mencari kendaraan yang dinilai mudah menjadi sasaran. Mereka memilih sepeda motor yang diparkir di tempat minim pengawasan atau berada di sudut lokasi keramaian.
Saat perhatian masyarakat terpusat pada jalannya pertunjukan, pelaku utama dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat khusus berupa kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam hitungan singkat kendaraan berhasil dikuasai, sementara tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan memastikan aksi pencurian tidak diketahui warga maupun petugas keamanan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set gagang beserta mata kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku sebagai sarana operasional selama menjalankan aksi kejahatan.
Penyidikan yang dilakukan secara mendalam kemudian mengungkap fakta bahwa kelompok ini bukan kali pertama melakukan pencurian. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah hukum Polres Jombang.
Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto. Seluruh lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat keramaian tinggi saat berlangsung kegiatan masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengidentifikasi dan mencocokkan sedikitnya sembilan TKP yang memiliki keterkaitan kuat dengan barang bukti maupun keterangan para tersangka. Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menghadiri kegiatan yang menghadirkan keramaian massa. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi resmi yang mudah diawasi, serta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Hotline 110.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jombang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi memastikan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap secara menyeluruh.
Pewarta: Rahayu
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar