Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Diduga Pemasangan Jaringan WiFi PT LDT di Wonosalam, Langgar Aturan Pemanfaatan Infrastruktur Umum, Pertanyakan Perizinan dan Sewa Tiang PLN-PJU Diduga Pemasangan Jaringan WiFi PT LDT di Wonosalam, Langgar Aturan Pemanfaatan Infrastruktur Umum, Pertanyakan Perizinan dan Sewa Tiang PLN-PJU

Diduga Pemasangan Jaringan WiFi PT LDT di Wonosalam, Langgar Aturan Pemanfaatan Infrastruktur Umum, Pertanyakan Perizinan dan Sewa Tiang PLN-PJU

Jatimnews.info
Jatimnews.info
03 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Doc Foto: Lokasi pemasangan kabel yang diduga memanfaatkan tiang umum. (Red)

Jatimnews.info || Jombang – Dugaan pelanggaran dalam pemasangan jaringan kabel internet milik PT Lintas Data Timur (LDT) di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga, aktivis LSM, dan awak media. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kabel jaringan diduga dipasang dengan cara menempel pada infrastruktur milik pihak lain, termasuk tiang yang terhubung dengan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun jaringan milik PLN.

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media bersama LSM dan LP2KP, salah satu pekerja pemasangan jaringan bernama Yono yang mengaku bertugas sebagai tim pemasang kabel antar desa di kawasan Wonosalam menyebut bahwa jaringan tersebut merupakan milik PT Lintas Data Timur (LDT) yang berpusat dan berkedudukan di Madiun.

Saat dikonfirmasi terkait pemasangan kabel yang diduga memanfaatkan tiang umum, Yono menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.
"Kalau untuk vendor langsung ke Pak Wawan saja," ujar Yono kepada tim investigasi.

Dalam wawancara tersebut, Yono juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas penggunaan tiang yang digunakan sebagai jalur jaringan internet tersebut.

Ketika ditanya apakah perusahaan membayar sewa atau retribusi kepada PLN maupun pengelola PJU atas penggunaan tiang setiap tahunnya, Yono menjawab:

"Saya tidak tahu mas, jelasnya," katanya.

Selain itu, salah satu warga berinisial Y menyampaikan bahwa biaya berlangganan layanan internet tersebut dipatok sekitar Rp110 ribu per pelanggan setiap bulan.

Tim investigasi kemudian memperoleh nomor kontak yang disebut sebagai penanggung jawab PT LDT di wilayah tersebut, yakni Wawan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Wawan menyampaikan bahwa pada tanggal 24 akan dilakukan koordinasi dan sosialisasi terkait jalur pemasangan jaringan internet tersebut.

"Besok tanggal 24 akan ada koordinasi sosialisasi terkait jalur pemasangan wifi kami mas, mungkin kita bisa bertemu untuk koordinasi terkait temuan jenengan," ujar Wawan melalui via telepon dan pesan WhatsApp nya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusat tower pemancar sinyal PT LDT disebut berada di wilayah Sambirejo, tepatnya RT 01 RW 02, di rumah salah satu warga berinisial TR. Sementara pusat pengendali router jaringan disebut berada di kediaman Yono yang beralamat di Dusun Wonotirto, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam.

Regulasi yang Berpotensi Terkait

Apabila benar terdapat pemasangan kabel jaringan telekomunikasi tanpa izin atau tanpa kerja sama resmi dengan pemilik infrastruktur, maka terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar evaluasi oleh instansi berwenang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

*Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

*Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, dan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan pemanfaatan aset daerah, fasilitas umum, serta penegakan peraturan daerah melalui perangkat daerah terkait.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Mengatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan penggunaan infrastruktur secara legal serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan.

4. Ketentuan Pemanfaatan Tiang PLN dan Infrastruktur Umum.

Penggunaan tiang listrik PLN untuk jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus melalui perjanjian kerja sama resmi dan persetujuan dari pemilik infrastruktur. Apabila terdapat pemasangan tanpa izin atau tanpa perjanjian, maka dapat menjadi objek penertiban dan evaluasi oleh pihak terkait.

*Akan Dilaporkan ke Instansi Berwenang.*

Atas temuan tersebut, tim awak media bersama sejumlah aktivis menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi kepada berbagai instansi terkait, di antaranya PLN, pengelola PJU, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas PUPR, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Jombang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemasangan jaringan fiber optik dan pemanfaatan infrastruktur umum telah memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, serta kewajiban retribusi atau sewa sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, narasumber Sigit H menegaskan bahwa pengawasan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi perlu dilakukan secara serius guna menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lintas Data Timur melalui perwakilannya menyatakan akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait jalur pemasangan jaringan yang menjadi temuan di lapangan. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Narasumber: Sigit H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan

Jatimnews.info- Juli 03, 2026 0
Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan
Doc Foto: Jamasan Kanjeng Kyai Upas bukan sekadar upacara adat semata, melainkan simbol persatuan, doa bersama demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakya…

Berita Populer

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us