Dua Kali Dipantau Pengawas Tak Ditemui, Proyek Jalan Made–Asemgede Rp2,13 Miliar Tuai Sorotan
Papan proyek tercantum SPK Nomor 600.2.10.2/SP/51/415.18/2026 tertanggal 17 Juli 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.133.262.400,00 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.(Red)
Jatimnews.info || Jombang, 18 Agustus 2026 — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Made–Asemgede di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis), dugaan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, munculnya sejumlah keretakan pada hasil pekerjaan, serta persoalan kehadiran pengawas pelaksana dan konsultan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nama paket “Rekonstruksi Ruas Jalan Made–Asemgede”, berlokasi di Kecamatan Ngusikan dan menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.
Papan proyek tercantum SPK Nomor 600.2.10.2/SP/51/415.18/2026 tertanggal 17 Juli 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.133.262.400,00 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Untuk penyedia jasa, papan informasi mencantumkan PT Surya Mulia Kontruksindo sebagai pelaksana. Sementara CV Utama Karya tercantum sebagai konsultan.
Dengan demikian, berdasarkan papan informasi yang berhasil didokumentasikan, pemantauan ini berkaitan dengan satu paket pekerjaan, yakni Rekonstruksi Ruas Jalan Made–Asemgede.
Dua Kali Datang ke Lokasi, Pengawas dan Konsultan Tak Ditemui.
Dalam kegiatan kontrol sosial di lapangan, tim melakukan pemantauan sebanyak hampir dua kali kunjungan ke lokasi pekerjaan. Namun, saat berada di lokasi, tim hanya menjumpai pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas proyek.
Pengawas pelaksana Topik dan pengawas konsultan maupun pihak konsultan dari dinas juga tidak ada dilokasi proyek tidak berhasil ditemui secara langsung di lokasi saat kita hubungi via whatsApp tidak ada respon baik.
Kondisi tersebut kemudian diklarifikasi kepada pekerja yang berada di lapangan. Menurut keterangan pekerja yang ditemui, pengawas pelaksana disebut tidak berada di lokasi dan disebut berada di Surabaya.
Narasumber dalam pemberitaan ini adalah pekerja lapangan yang ditemui saat kegiatan pemantauan. Identitas pekerja tidak dicantumkan karena belum diperoleh keterangan resmi mengenai nama lengkap dan kapasitas jabatannya.
Keterangan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari pekerja dan perlu dikonfirmasi kepada pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Namun, apabila benar suatu pekerjaan konstruksi berjalan tanpa pengawasan lapangan sebagaimana mekanisme yang ditetapkan dalam kontrak, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume, metode pelaksanaan dan ketentuan keselamatan.
Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi
Dari hasil pengamatan visual di lapangan dan dokumentasi video, tim menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang terlihat adalah adanya keretakan pada bagian hasil pekerjaan. Keretakan tersebut menjadi pertanyaan karena pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan dan belum memasuki tahapan akhir.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan belum sepenuhnya mengikuti metode pelaksanaan sebagaimana seharusnya. Dugaan tersebut terutama berkaitan dengan kualitas hasil pekerjaan dan penggunaan material.
Terkait penggunaan semen, terdapat dugaan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Namun demikian, tudingan mengenai mutu semen atau komposisi campuran tidak boleh hanya didasarkan pada pengamatan mata. Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RKS/spesifikasi teknis, metode kerja, material approval, serta bila diperlukan pengujian laboratorium terhadap material dan hasil pekerjaan.
Karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Jombang selaku instansi teknis dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya melihat progres pekerjaan secara kasatmata.
Dugaan Campuran Semen Kurang, Perlu Pengujian Teknis
Muncul pula dugaan dari hasil pengamatan lapangan bahwa terdapat bagian pekerjaan yang menggunakan campuran semen yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut tampilan fisik pekerjaan. Komposisi material, mutu bahan, metode pencampuran, ketebalan, pemadatan, curing atau perawatan beton maupun material konstruksi lainnya harus mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah disepakati.
Karena itu, tidak tepat apabila kesimpulan mengenai kekurangan semen langsung dinyatakan sebagai fakta tanpa pengujian. Justru di sinilah fungsi pengawasan dan pemeriksaan teknis diperlukan.
Jika terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak, maka harus ada penjelasan resmi dari penyedia jasa maupun konsultan pengawas mengenai penyebab dan langkah perbaikannya.
Apakah Pekerjaan Boleh Berjalan Tanpa Pengawas?
Pertanyaan penting yang muncul dari temuan lapangan adalah: apakah pekerjaan konstruksi pemerintah dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pengawas di lokasi?
Secara prinsip, pekerjaan konstruksi pemerintah tidak boleh dipahami sekadar sebagai kegiatan pekerja memasang material dan menyelesaikan volume pekerjaan. Pengadaan pemerintah ditujukan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia sebagaimana ditegaskan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, regulasi jasa konstruksi juga mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek mutu, keselamatan dan tanggung jawab para pihak. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, masih berstatus berlaku.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menjadi salah satu regulasi yang mengatur standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Untuk aspek keselamatan konstruksi, terdapat pula Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang masih berstatus berlaku.
Artinya, tidak tepat apabila ketidakhadiran pengawas di lapangan dianggap otomatis sebagai pelanggaran pidana, karena harus dilihat terlebih dahulu siapa yang menurut kontrak bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana pola pengawasan yang ditetapkan, serta apakah ketidakhadiran tersebut menyebabkan pekerjaan tidak terkendali atau menyimpang dari kontrak.
Namun, apabila konsultan memang dikontrak untuk melakukan pengawasan dan pada praktiknya tidak menjalankan tugas sebagaimana kontrak, hal tersebut patut diperiksa oleh PPK maupun Dinas PUPR.
Percepatan Pekerjaan Bukan Alasan Mengabaikan Mutu
Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah dugaan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru atau dipercepat.
Percepatan pekerjaan pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis dilarang apabila dilakukan sesuai mekanisme kontrak, jadwal, metode kerja dan persetujuan yang berlaku. Yang menjadi persoalan adalah apabila percepatan tersebut dilakukan dengan mengorbankan kualitas, mengurangi material, mengabaikan tahapan pekerjaan atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Perpres 46/2025 menegaskan bahwa tujuan pengadaan pemerintah antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dengan ukuran kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Karena itu, target penyelesaian 120 hari kalender tidak semestinya diterjemahkan sebagai alasan untuk mengurangi standar mutu pekerjaan.
Dinas PUPR Jombang Diminta Tidak Tinggal Diam
*Temuan lapangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik.*
*Apakah Dinas PUPR Kabupaten Jombang mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan?*
Apakah pengawasan proyek telah dilakukan secara berkala?*
*Apakah konsultan benar-benar menjalankan tugas pengawasan sebagaimana kontrak?
*Apakah setiap material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan teknis?*
*Apakah pekerjaan yang mengalami keretakan telah diperiksa dan dibuatkan langkah perbaikan?*
Dan yang paling penting, apakah pembayaran pekerjaan nantinya benar-benar akan didasarkan pada hasil pekerjaan yang memenuhi spesifikasi kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan anggaran publik menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang, PT Surya Mulia Kontruksindo selaku pelaksana, maupun CV Utama Karya selaku konsultan mengenai temuan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
*Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Jika Ditemukan Kesengajaan dan Kerugian Negara.*
Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk masuk ke ranah pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur pidananya, termasuk ada tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan sesuai pasal yang diterapkan, serta kerugian negara apabila memang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kesengajaan mengurangi mutu atau volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, rekayasa administrasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 2 Tahun 2017 sendiri memuat ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek mutu, keselamatan, serta sanksi administratif.
Sementara dalam rezim pengadaan pemerintah, kontrak merupakan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, sehingga dokumen kontrak dan spesifikasi teknis menjadi sangat penting dalam menentukan apakah suatu pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kewajiban penyedia.
Akan Dilaporkan ke Dinas PUPR dan APH
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim menyatakan akan berupaya terus meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebelum melangkah ke tahap pelaporan.
Apabila klarifikasi tidak kunjung diperoleh atau hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang serius, temuan tersebut akan disampaikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan administratif.
Tidak menutup kemungkinan pula persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Ngusikan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan dan bukti-bukti yang sah.
Sebab, apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut ternyata tidak terbukti setelah pemeriksaan teknis, pihak pelaksana juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan informasi yang keliru.
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD merupakan amanah uang rakyat. Karena itu, kualitas pekerjaan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat proyek selesai, tetapi juga dari kesesuaian terhadap kontrak, mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, keselamatan serta ketahanan hasil pembangunan.
Temuan di lapangan ini selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak terkait untuk memberikan jawaban secara terbuka. Dinas PUPR Kabupaten Jombang diharapkan segera turun melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Made–Asemgede, termasuk memeriksa keberadaan dan pelaksanaan tugas konsultan, mutu material, hasil pekerjaan yang mengalami keretakan, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan disusun berdasarkan papan informasi proyek, hasil pengamatan lapangan, dokumentasi video, serta keterangan pekerja yang ditemui. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Jurnalis: Johanes
Editor: Harijono
Narasumber: Sigit H



Posting Komentar