Dugaan Korupsi Bantuan Perikanan Rp 550 Juta di Desa Saseel | Kades Taufik Bungkam, Indikasi Penyelewengan Dana Desa Menguat
Secara hukum, pengalihan alokasi anggaran negara untuk kepentingan usaha pribadi dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jatimnews.info || Sumenep, Madura - Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Pemerintah di Desa Saseel kini berada di bawah sorotan para Kontrol dan pantauan publik. Bantuan sektor perikanan yang mencakup pengadaan bibit dan pakan senilai Rp 550.000.000 diduga kuat telah diselewengkan dan masuk ke kantong pribadi Kepala Desa Saseel, Taufik.
Indikasi tindak pidana korupsi ini kian menguat usai Kepala Desa Taufik tak mampu memberikan pertanggungjawaban atas alokasi anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, Taufik memilih bungkam, tanpa sanggup memberikan penjelasan substantif mengenai alur distribusi bantuan yang seharusnya diterima oleh kelompok nelayan lokal.
Sikap tertutup dan enggan menjawab pertanggungjawaban publik ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang serta penggelapan jabatan.
Dugaan penyelewengan ini kian mengemuka menyusul desas-desus di tengah masyarakat terkait melonjaknya aset pribadi sang kepala desa secara tidak wajar.
Taufik diduga memanfaatkan anggaran bantuan perikanan tersebut untuk mendanai bisnis dekorasi pengantin (kuade) pribadi milik keluarganya. sebuah unit usaha yang membutuhkan modal operasional tergolong fantastis.
Narasumber lokal yang ditemui (menggunakan nama samaran Murbis) mempertanyakan keberadaan sumber dana bisnis baru milik Taufik, mengingat profil penghasilannya yang hanya mengandalkan gaji resmi sebagai Kepala Desa.
"Dari mana Kades punya modal sebesar itu untuk bangun bisnis dekorasi pengantin dengan biaya yang fantastis? Padahal dia tidak memiliki mata pencaharian lain selain sebagai Kepala Desa," ungkap Murbis.
Secara hukum, pengalihan alokasi anggaran negara untuk kepentingan usaha pribadi dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penggunaan hasil tindak pidana korupsi untuk permodalan bisnis berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merespons temuan ini, elemen aktivis independen memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Bantuan Perikanan di Desa Saseel tidak akan dibiarkan menguap begitu saja.
Laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung akan segera disampaikan ke aparat penegak hukum (APH). baik Kejaksaan maupun Kepolisian, guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
Masyarakat menuntut transparansi penuh dan mendesak pihak berwenang segera melakukan audit investigatif atas keuangan Desa Saseel demi menyelamatkan hak para nelayan yang telah dirampas.
(AKTIVIS KEPULAUAN)
Pewarta: Juhari/M.Sairi
Editor: Harijono



Posting Komentar