Antisipasi Trek-trekan "Rabu Gaul", Polres Kediri Kota Gelar Patroli Gabungan Lintas Sektor
Jatimnews.info || Kediri Kota – Polres Kediri Kota bersama personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar patroli gabungan lintas sektor pada Rabu (9/9/2026) malam hingga Kamis (10/9/2026) dini hari. Langkah preventif ini dilakukan guna mengantisipasi aksi trek-trekan serta balap motor liar yang populer dengan sebutan fenomena “Rabu Gaul”.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., mewakili Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. Petugas menyisir sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.
Kompol Iwan menjelaskan bahwa patroli ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas para remaja yang sering melakukan balapan motor di jalan umum. Selain membahayakan keselamatan jiwa, aksi tersebut kerap diabadikan dan disiarkan secara langsung melalui platform media sosial seperti TikTok.
“Patroli ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap aman dan kondusif. Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap aktivitas remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban di jalan umum,” ujar Kompol Iwan, Kamis (10/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan pola *hunting system* dengan menyusuri ruas-ruas jalan rawan gangguan keamanan, sekaligus bersiaga di titik-titik yang sering dilalui rombongan peserta “Rabu Gaul”. Pola ini dinilai efektif untuk merespons dinamika situasi di lapangan dan mencegah aksi balap liar sebelum meluas.
Selain melakukan penindakan dan pemantauan, petugas mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan. Kompol Iwan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, TNI, Satpol PP, dan warga dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungannya masing-masing. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui *Call Center* Polri 110,” pungkasnya.
Pewarta: Murianto
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono

Posting Komentar