Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang Aset di BRI Kertosono, Ahli Waris Mengaku Diintimidasi
Jatimnews.info || Kertosono – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kertosono diduga melakukan kesalahan prosedur terkait proses lelang aset berupa tanah sawah milik almarhum Karsono, warga Kecamatan Rejoso yang berstatus sebagai debitur. Dugaan ini mengemuka setelah pihak keluarga ahli waris menemui jalan buntu saat meminta transparansi dokumen perjanjian kredit dari pihak bank.
Peristiwa ini bermula ketika pihak keluarga ahli waris mendatangi kantor BRI Cabang Kertosono untuk menanyakan detail perjanjian awal antara almarhum Karsono dengan pihak perbankan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak BRI dengan alasan dokumen tidak dapat diberikan dengan mudah kepada siapa pun, meskipun pihak yang meminta adalah ahli waris sah dari almarhum.
Tidak hanya mengabaikan hak ahli waris, pihak BRI Cabang Kertosono juga bersikap tertutup saat dihubungi oleh insan pers. Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait kejanggalan proses lelang tersebut, pihak bank menolak memberikan jawaban secara langsung dan mewajibkan media untuk mengajukan pertanyaan melalui mekanisme surat-menyurat tertulis.
Kejanggalan berlanjut tak lama setelah awak media meninggalkan lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, timbul dugaan intimidasi terhadap keluarga ahli waris oleh pimpinan bank setempat. Kepala BRI Cabang Kertosono disinyalir menegur pihak keluarga karena melibatkan media dalam penyelesaian permasalahan perbankan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Kertosono belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan prosedur lelang tanah sawah tersebut maupun tanggapan atas dugaan intimidasi yang dialami oleh keluarga ahli waris. Bersambung...
Pewarta: Baim
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar