Guru P3K SDN Sapeken 1 Terancam Dilaporkan ke Polisi!
Jatimnews.info || Sumenep - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik yang gemar menebar hoax. Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN Sapeken 1 berinisial (BH), kedapatan menyebarkan isu busuk dan fitnah keji terhadap seorang aktivis kepulauan terkemuka, Johari.
Bukannya memberikan contoh teladan yang baik bagi anak didik, Buhari justru sibuk menjadi "provokator digital" dengan menuding Johari melakukan pemerasan.
Aksi lancang Buhari terbongkar setelah sebuah rekaman suara (voice note) beredar luas di aplikasi WhatsApp. Tanpa dasar dan bukti valid, Buhari dengan sengaja menggiring opini sesat kepada warga sekolah.
"Assalamualaikum Lis, Johari itu juga sering menakut-nakuti kepala sekolah itu." Ucap Buhari dalam pesan suaranya.
Tindakan sepihak dan penuh fitnah ini langsung memantik kemarahan besar dari sang aktivis. Johari menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus pencemaran nama baik ini langsung ke jalur hukum.
Merasa nama baiknya diinjak-injak dan dituduh memeras tanpa pernah melakukan perbuatan tersebut, Johari mengambil sikap tegas untuk menyeret Buhari ke meja hijau.
"Riwayat chat, dokumen, atau rekaman dalam WhatsApp diakui secara sah sebagai alat bukti elektronik di pengadilan," tegas Johari dengan nada geram.
Perbuatan sebar fitnah ini bukan lagi sekadar urusan saling sindir, melainkan tindak pidana serius. "Hal ini sudah jelas ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Kasus ini adalah peringatan keras bagi dunia pendidikan, khususnya bagi aparatur berstatus P3K yang digaji oleh negara untuk mendidik moral, bukan malah menyebarkan racun kebencian di tengah masyarakat. (Juhari/Red)



Posting Komentar