Pemerintah Desa Tanjungsari Tetapkan RKPDes Tahun 2027
RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa
Jatimnews.info || Tulungagung – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan kegiatan Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan ini berjalan lancar dan khidmat, dihadiri oleh berbagai unsur dan pemangku kepentingan di lingkungan Kecamatan Boyolangu maupun Desa Tanjungsari.
Hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimcam Kecamatan Boyolangu, perwakilan lembaga serta unsur kemasyarakatan Desa Tanjungsari, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT dan RW, pengurus Karang Taruna (KARTAR), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KDPM), serta pengelola BUMDes Desa Tanjungsari. Keterlibatan seluruh elemen ini menunjukkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjungsari, Bapak Sanindra Bayu Pradana, menyampaikan pentingnya penetapan RKPDes 2027 sebagai landasan utama pembangunan desa ke depan, sekaligus mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak.
"Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan karunia‑Nya kita dapat berkumpul di sini pada tanggal 8 September 2026 dalam keadaan sehat walafiat untuk melaksanakan penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2027. Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh unsur Forkopimcam Boyolangu, BPD, LPM, perwakilan RT/RW, KARTAR, KDPM, pengurus BUMDes, serta seluruh elemen masyarakat yang telah hadir dan memberikan dukungan demi terselenggaranya kegiatan ini.
Dokumen RKPDes ini bukan sekadar rencana tertulis, melainkan janji dan komitmen kita bersama untuk membangun Desa Tanjungsari yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. Segala usulan dan aspirasi yang telah disampaikan akan kita rangkum dan laksanakan sesuai kemampuan keuangan desa demi kepentingan bersama," ujar Bapak Sanindra Bayu Pradana.
RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat yang disusun berbasis musyawarah dan mufakat. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Desa Tanjungsari dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 serta melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan di tahun yang akan datang.
Proses penyusunan hingga penetapan RKPDes ini telah dilalui melalui tahapan musyawarah pembangunan desa yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, sehingga prioritas kegiatan yang disepakati benar‑benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, diharapkan seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan Desa Tanjungsari dapat berjalan lebih terarah, terencana, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.
Selanjutnya, RKPDes yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2027 yang nantinya akan dibahas bersama dan disepakati bersama BPD serta Pemerintah Desa Tanjungsari. Diharapkan perencanaan yang matang ini akan membawa dampak positif dan kemajuan yang berkelanjutan bagi kemajuan Desa Tanjungsari di masa mendatang.
Pewarta: Arga
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar