Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Prosedur Adopsi Resmi dan Pelayanan PPKS
Jatimnews.info || Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Pendopo Muda Graha, Jumat (4/9/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat pemahaman regulasi, memastikan perlindungan hukum anak, serta mengoptimalkan penanganan masalah sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Acara yang diikuti 155 peserta—terdiri atas 103 Kepala Desa/Lurah, 7 Camat wilayah Selatan, 7 Kasi Kesos, 3 perwakilan OPD terkait, dan 20 staf Dinas Sosial—menekankan pentingnya tertib administrasi untuk mencegah sengketa hukum dan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Kegiatan ini didanai melalui anggaran rehabilitasi sosial PPKS luar panti, khususnya untuk bimbingan sosial.
Jamin Hak Anak dan Tekan Risiko Adopsi Ilegal
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak wajib berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pengangkatan anak secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.
"Pengangkatan anak tidak sekadar kesepakatan pribadi, tetapi harus sesuai prosedur hukum. Ini adalah amanah besar untuk memberikan kasih sayang, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang yang aman," ujar Hari Wuryanto.
Bupati mengingatkan agar pemerintah desa dan masyarakat tidak meremehkan prosedur administrasi. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa transaksi atau pengalihan hak berbasis saling percaya tanpa dokumen legal kerap memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Ia juga menyoroti kriteria Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang harus diverifikasi secara ketat, termasuk kesiapan mental, sosial, hingga kemampuan ekonomi. Verifikasi ini krusial untuk mencegah tindak kejahatan perdagangan anak serta memberikan payung hukum jika terjadi penelantaran di masa depan.
"Adopsi legal tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Anak tetap memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, menjelaskan bahwa tren pengajuan adopsi terus meningkat setiap tahun, mulai dari 16, 18, hingga 20 kasus per tahun. Hingga Agustus 2026, tercatat sudah ada 18 kasus pengajuan adopsi di Kabupaten Madiun.
Motivasi COTA didominasi oleh pasangan yang belum memiliki anak, baru memiliki satu anak, merasa mampu secara ekonomi, atau ingin merawat anak yatim/piatu dan dari keluarga kurang mampu.
Supriyadi menegaskan pentingnya alur rekomendasi legalitas adopsi:
Tingkat Desa: Kepala desa memverifikasi faktual kondisi warga (KTP, KK, dan latar belakang) lalu menandatangani berkas awal.
Dinsos Kabupaten: Memeriksa dan memberikan rekomendasi ke tingkat provinsi.
Dinsos Provinsi: Mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai syarat utama pengajuan penetapan ke Pengadilan.
"Pengangkatan anak tanpa prosedur resmi dianggap cacat hukum. Pengadilan tidak akan memproses adopsi tanpa rekomendasi Dinsos. Dampaknya, anak terancam terlantar dan kehilangan hak keperdataan, seperti hak waris," terang Supriyadi.
Reformasi Data dan Penanganan PPKS
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, memaparkan penanganan PPKS yang dasar hukum pendataannya merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2012. Sejak 2019, istilah PPKS resmi menggantikan PMKS untuk mendefinisikan individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami hambatan fungsi sosial.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan data PPKS kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggabungkan Regsosek, P3KE, dan DTKS.
Purnomo menguraikan tiga kategori besar PPKS yang menjadi fokus penanganan:
Anak (7 Kelompok): Balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, korban kekerasan/perlakuan salah, serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dewasa dan Lansia (8 Kelompok): Penyandang disabilitas, lansia terlantar, eks warga binaan LP, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, dan kelompok minoritas.
Kelompok Rentan (11 Kelompok): ODHA/ODIV, korban NAPZA, korban TPPO, korban kekerasan, pekerja migran bermasalah, korban bencana alam/sosial, fakir miskin, perempuan rawan sosial ekonomi, keluarga bermasalah sosial psikologis, serta komunitas adat terpencil.
Bentuk layanan yang disiapkan Pemkab Madiun mencakup bantuan pemulangan sebesar Rp100.000 dan rujukan penampungan bagi orang terlantar. Bagi pengemis, gelandangan, dan ODGJ, dilakukan asesmen serta penertiban. Evakuasi ODGJ ditangani langsung oleh Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di tingkat kecamatan untuk dirujuk ke RSJ atau panti sosial.
Sementara untuk kelompok rentan anak, lansia, dan disabilitas, pemerintah menyediakan bimbingan sosial, bantuan permakanan, sandang, alat bantu mobilitas (kursi roda dan alat bantu dengar), hingga fasilitasi reunifikasi keluarga. Pemulangan warga beridentitas dilakukan secara estafet, sedangkan warga tanpa identitas akan melalui penelusuran biometrik.
Purnomo tidak menampik adanya tantangan utama seperti validitas data ganda, stigma negatif masyarakat, serta keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM pendamping rehabilitasi sosial.
"Strategi keberlanjutan kita berfokus pada peningkatan kapasitas SDM, edukasi masyarakat untuk mengikis stigma, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan peran keluarga guna mencegah kasus ketelantaran baru," pungkas Purnomo.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar