Kades Paron Sebut Papan Proyek Tak Perlu, Rehabilitasi Balai Desa Bernilai Rp170 Juta Disorot: Di Mana Transparansi Publik?
Jatimnews.info || Kediri — Ketiadaan papan informasi proyek dalam rehabilitasi Balai Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, memunculkan tanda tanya serius terkait keterbukaan informasi penggunaan anggaran desa. Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp170 juta dari Pendapatan Asli Desa (PAD) itu justru berjalan tanpa papan informasi yang dapat menjadi pegangan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Pantauan tim media di lokasi pada Jumat (23/10/2026) menunjukkan tidak adanya papan informasi kegiatan. Padahal, papan tersebut merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.
Dokumentasi menggunakan GPS Map Camera di lokasi proyek, Jalan Raya Waringin No. 03, Desa Paron, turut menjadi bagian dari catatan peliputan tersebut.
KADES: PAPAN INFORMASI TIDAK PERLU
Saat dikonfirmasi tim media, Kepala Desa Paron, Buyung, justru menyatakan bahwa papan informasi kegiatan tidak diperlukan.
"Gak perlu mas, memang gak pakai papan kegiatan. Kalau masyarakat tanya kita langsung kita kasih tau," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keterbukaan informasi pembangunan desa cukup dilakukan dengan menunggu masyarakat bertanya, atau seharusnya informasi anggaran disampaikan secara terbuka sejak awal agar bisa diketahui dan diawasi semua pihak?
Transparansi tidak semestinya bergantung pada keberanian warga untuk bertanya kepada pemerintah desa. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran, terlebih ketika dana yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah.
Buyung juga menyebut pekerjaan rehabilitasi tersebut melibatkan lima orang pekerja dengan anggaran sekitar Rp170 juta yang bersumber dari PAD desa. Namun, tanpa papan informasi di lokasi, masyarakat tidak dapat dengan mudah mencocokkan nilai anggaran dengan volume, spesifikasi, serta target penyelesaian pekerjaan.
ANGGARAN RATUSAN JUTA, PENGAWASAN PUBLIK JANGAN DIPERSULIT
Penggunaan PAD desa bukan berarti pemerintah desa bebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya. Sebaliknya, setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengelolaan keuangan desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Adapun kewajiban pemasangan papan informasi perlu dinilai berdasarkan ketentuan teknis dan aturan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Ketiadaan papan informasi memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi karena mengurangi akses masyarakat terhadap informasi dasar proyek yang sedang dikerjakan.
Publik setidaknya perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar penganggaran, rincian pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
INSPEKTORAT DAN PEMERINTAH KABUPATEN PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Kediri dan instansi terkait patut memberikan perhatian serta melakukan klarifikasi apabila diperlukan. Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian administrasi, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran sekitar Rp170 juta tersebut.
Pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka adalah: mengapa proyek rehabilitasi balai desa tidak memasang papan informasi, bagaimana rincian anggarannya, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi pekerjaan apabila informasi dasarnya tidak tersedia di lokasi?
Pemberitaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyelewengan. Namun, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin penting pula pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat.
Sebab, pembangunan desa bukan hanya soal bangunan yang selesai dikerjakan, melainkan juga soal kepercayaan publik. Jika informasi proyek dianggap tidak perlu dipasang dan masyarakat harus bertanya terlebih dahulu untuk mengetahuinya, lantas di mana prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan anggaran desa?
Pewarta: Antok
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar