LSM Garis Pakem Mandiri Surati Kapolri, Usulkan Penyederhanaan Pelayanan SIM dan STNK
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, mengatakan surat tersebut dikirim sebagai respons atas banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, serta kejelasan biaya pengurusan SIM dan STNK.(Red)
Jatimnews.info || MADIUN — LSM Garis Pakem Mandiri mengusulkan evaluasi dan penyederhanaan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan tembusan sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, mengatakan surat tersebut dikirim sebagai respons atas banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, serta kejelasan biaya pengurusan SIM dan STNK.
“Di awal kepemimpinan Bapak Kapolri ini, kami berharap ada pembenahan nyata dalam pelayanan publik, khususnya penerbitan dan perpanjangan SIM serta pengurusan STNK. Keluhan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rohman, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, standar pelayanan perlu diperjelas dan diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian hingga tarif resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui biaya yang harus dibayarkan tanpa dibebani pungutan di luar ketentuan.
“Kami mendorong agar setiap biaya pelayanan memiliki dasar hukum yang jelas dan diumumkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya lain-lain yang tidak memiliki dasar hukum. Prinsipnya, satu layanan harus memiliki tarif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Salah satu aspek yang disoroti adalah persyaratan tes psikologi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM. Rohman meminta agar pelaksanaannya dievaluasi, terutama terkait efektivitas, manfaat, mekanisme pemeriksaan, dan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
“Jangan sampai tes psikologi hanya menjadi formalitas administratif, sementara biayanya menambah beban masyarakat. Kami mendorong agar pelaksanaannya dievaluasi secara objektif sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi keselamatan berlalu lintas, dengan biaya yang wajar dan transparan,” katanya.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan berarti mengabaikan aspek kesehatan, psikologis, maupun kompetensi pengemudi. Persyaratan keselamatan tetap harus dipenuhi, tetapi setiap prosedur perlu memiliki tujuan yang jelas dan dilaksanakan secara akuntabel.
Selain SIM, LSM Garis Pakem Mandiri mengusulkan penyederhanaan biaya administrasi STNK, termasuk penerbitan STNK pengganti atau duplikat, mutasi kendaraan, dan balik nama. Pemerintah bersama Polri diminta mengkaji kemungkinan pengintegrasian komponen biaya ke dalam satu paket tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Organisasi tersebut juga meminta evaluasi mekanisme bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku, dengan mempertimbangkan riwayat kompetensi pengemudi tanpa mengesampingkan persyaratan kesehatan dan keselamatan. Di sisi lain, percepatan integrasi data kendaraan bermotor secara nasional dan perlindungan data pribadi dinilai penting untuk menyederhanakan proses administrasi.
Dalam surat yang sama, LSM Garis Pakem Mandiri turut mengusulkan peningkatan transparansi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), agar masyarakat dapat memahami perhitungan kewajiban pajaknya.
Usulan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui surat tersebut, Rohman berharap Kapolri bersama kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti usulan itu melalui evaluasi standar pelayanan, struktur tarif, mekanisme pembayaran, dan pengawasan.
“Kami berharap awal kepemimpinan Kapolri menjadi momentum memperkuat reformasi pelayanan publik. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, persyaratan yang jelas, dan tarif yang transparan serta seragam secara nasional. Setiap biaya harus memiliki dasar hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” pungkas Rohman Sahebuddin.
LSM Garis Pakem Mandiri menyatakan usulan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong pelayanan SIM dan STNK yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Hary
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Hatijono



Posting Komentar