BERDALIH SALES BAJA RINGAN, UANG PULUHAN JUTA DITILAP! Bahan Untuk Proyek MTsN 3 Pamekasan Tidak Terkirim, Korban Siapkan Laporan ke APH
Jatimnews.info || JOMBANG - 10 Oktober 2026 — Dugaan persoalan transaksi pengadaan material baja ringan untuk proyek fisik di MTsN 3 Pamekasan, Madura, mencuat ke permukaan. Seorang pengawas proyek, Ir. H. Mahrus Junaedi, asal Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mengaku mengalami kerugian setelah transaksi yang disebut melibatkan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai sales baja ringan tak kunjung menemukan penyelesaian.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah ada pembayaran proforma invoice senilai Rp67.350.000 yang diterbitkan CV Jasa Prima pada 5 Januari 2026.Tetapi hingga 10 Oktober 2026 belum ada kiriman barang yang dipesan, menurut keterangan Junaedi, persoalan tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai. Ia menyatakan telah mengumpulkan bukti komunikasi, janji-janji, serta dokumen transaksi sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum.
Menurut penuturan Junaedi, persoalan bermula dari kebutuhan material baja ringan untuk pekerjaan fisik proyek MTsN 3 Pamekasan. Dalam prosesnya, ia mengaku diperkenalkan kepada seseorang bernama Ateng yang disebut mengaku sebagai pengusaha baja ringan.
Ateng kemudian disebut memperkenalkan Andi Risfandi asal Jombang dusun Kedungdowo RT 05 RW 07 Desa Podoroto Kecamatan Kesamben, yang menurut keterangan Junaedi mengaku bertindak sebagai sales material baja ringan. Transaksi tersebut selanjutnya menjadi persoalan ketika material dan penyelesaian kewajiban yang dipersoalkan tidak kunjung menemui titik terang.
Junaedi menyatakan dirinya telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, hingga berita ini disusun, ia mengaku belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Perlu ditegaskan, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang merasa dirugikan. Status transaksi, aliran pembayaran, tanggung jawab masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih perlu diperiksa dan dibuktikan oleh pihak berwenang.
Dokumen Rp67,35 Juta Jadi Salah Satu Bukti
Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan surat proforma invoice dari CV Jasa Prima, beralamat di Jalan Raya Tlogo II, Nomor 99, Tlogo, Kanigoro, Kabupaten Blitar. Surat bertanggal 5 Januari 2026 itu ditujukan kepada PT Wahana Mitra Kontrindo untuk proyek MTsN 3 Pamekasan, Madura.
Dalam dokumen tersebut tercantum tiga jenis material, yakni kanal C 75 AZ 70 ukuran 0,75 mm sebanyak 225 batang senilai Rp16.762.500, kanal C 75 AZ 70 ukuran 1 mm sebanyak 375 batang senilai Rp40.687.500, serta reng standar AZ 70 ukuran 0,45 mm sebanyak 250 batang senilai Rp9.500.000. Biaya yang dicantumkan untuk ongkos sebesar Rp400.000, sehingga total pada dokumen mencapai Rp67.350.000.
Dokumen itu juga mencantumkan ketentuan produksi sekitar 5–7 hari kerja setelah pelunasan, harga netto termasuk PPN, serta ketentuan pembayaran cash before delivery atau pembayaran sebelum pengiriman.
Namun, dokumen tersebut merupakan proforma invoice, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh nilai telah dibayarkan atau bahwa tindak pidana telah terjadi. Bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian yang ditandatangani, serta bukti pengiriman atau penerimaan material perlu dicocokkan untuk memastikan fakta transaksi secara utuh.
Nama Novi Andari Disebut dalam Dokumen Transaksi
Junaedi juga menyatakan memiliki kuitansi atas nama Novi Andari, yang menurut keterangannya disebut sebagai istri Andi Risfandi dan dikaitkan dengan usaha toko di wilayah Blitar. Ia mengaku dokumen tersebut menjadi bagian dari kumpulan bukti yang akan dibawa dalam proses pengaduan.
Meski demikian, status hubungan keluarga maupun keterlibatan Novi Andari dalam transaksi secara langsung. Pencantuman nama seseorang pada kuitansi tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.
Junaedi turut menyebut adanya perjanjian yang ditandatangani di Blitar. Isi lengkap perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pemenuhan, serta bukti pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut perlu diperiksa agar duduk perkara menjadi terang.
“Proyek Mau Selesai, Belum Ada Itikad Baik”
Saat diwawancarai, Junaedi menyampaikan kekecewaannya karena merasa telah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah kita tunggu sampai proyek mau selesai, tetapi belum ada itikad baik. Semua WhatsApp dan bukti janji-janji sudah terkumpul. Kita akan melaporkan persoalan ini ke APH,” ujar Junaedi dengan nada jengkel.
Ia menambahkan bahwa dokumen transaksi dan kuitansi yang menurutnya berkaitan dengan pengadaan material telah dikumpulkan. Junaedi berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif sehingga hak pihak yang merasa dirugikan memperoleh kepastian.
Saya juga menyebut bahwa pembayaran yang berkaitan dengan Ateng masih menjadi persoalan yang ingin dimintai pertanggungjawaban. Menurut keterangannya, Ateng saat ini masih mengerjakan pekerjaan di salah satu MTs di wilayah Madiun. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pekerjaan lain yang disebutkan.
Siapkan Laporan, Minta Aparat Mengusut Secara Menyeluruh
Junaedi menyatakan berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Ia berharap aparat menelusuri rangkaian komunikasi, perjanjian, kuitansi, bukti pembayaran, serta peran setiap pihak yang disebut dalam transaksi.
Apabila laporan resmi diajukan, penyidik dapat menilai apakah perkara tersebut merupakan sengketa pemenuhan perjanjian atau terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian itu harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada tudingan salah satu pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andi Risfandi, Ateng, Novi Andari, CV Jasa Prima, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Sampai berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak-pihak tersebut belum dimuat karena belum diperoleh dalam bahan yang tersedia bagi redaksi.
Perkembangan selanjutnya, termasuk bukti pembayaran, status pengiriman material, tanggapan para pihak, dan tindak lanjut laporan kepada aparat, perlu diverifikasi sebelum kesimpulan lebih jauh dapat ditarik.
Jurnalis: Johanes / Tim
Lay Out: Wulan
Edit: Harijono



Posting Komentar