Garda Nusantara Desak Pengawasan Koperasi Di Kediri, APH Diberi Surat Jelang Audensi DINKOP
Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, kepercayaan publik dapat terganggu apabila muncul dugaan praktik yang tidak transparan atau skema pembayaran yang dinilai memberatkan anggota.(Red)
Jatimnews.info || KEDIRI — Dugaan praktik pinjaman yang memberatkan masyarakat di Kabupaten Kediri mulai mendapat perhatian Gerakan Garda Nusantara. Organisasi tersebut menyampaikan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu (10/10/2026), sekaligus memberikan surat tembusan berkaitan dengan rencana audiensi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perhatian serius terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan potongan administrasi tinggi dan besarnya kewajiban pengembalian pinjaman pada sejumlah kegiatan koperasi.
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian, potongan administrasi pinjaman diduga berkisar 10 hingga 30 persen. Sementara total pengembalian dalam kurun waktu sekitar 10 minggu disebut mencapai 30 hingga 50 persen dari dana pinjaman. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi, perjanjian, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Garda Nusantara mendorong agar persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai hubungan pinjam-meminjam biasa. Transparansi biaya, kejelasan kewajiban anggota, dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan koperasi dengan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jangan Sampai Koperasi Justru Membebani Rakyat
Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, kepercayaan publik dapat terganggu apabila muncul dugaan praktik yang tidak transparan atau skema pembayaran yang dinilai memberatkan anggota.
Karena itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri diharapkan memanfaatkan audiensi mendatang sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti pengaduan berdasarkan bukti yang tersedia.
Hal yang perlu diklarifikasi meliputi dasar penetapan potongan administrasi, perhitungan total pengembalian, status keanggotaan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta mekanisme penyelesaian keluhan anggota.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sementara jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan Presiden Prabowo Jadi Pengingat
Sorotan terhadap persoalan pinjaman masyarakat juga mengingatkan publik pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 mengenai praktik pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal.
Presiden menyatakan, “Tidak boleh ada rakyat kita lagi yang pinjam uang dari rentenir dengan bunga yang tidak masuk akal. Lintah darah akan kita hilangkan dari bumi Indonesia.”
Pernyataan tersebut menegaskan perhatian terhadap perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman yang membebani. Meski demikian, penilaian apakah suatu kegiatan koperasi melanggar ketentuan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, audiensi yang direncanakan Garda Nusantara menjadi ruang bagi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap anggota koperasi.
APH dan Dinkop Diharapkan Berikan Tindak Lanjut
Penyampaian surat kepada APH menjadi langkah untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. Namun, substansi pengaduan tetap memerlukan pemeriksaan agar tidak berhenti pada dugaan atau asumsi.
Garda Nusantara mendorong agar audiensi pada Rabu mendatang menghasilkan tindak lanjut yang jelas, mulai dari verifikasi dokumen hingga pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengaduan mereka ditangani secara profesional dan tidak diabaikan. Di sisi lain, pengelola koperasi juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Pengawasan koperasi bukan untuk mematikan usaha yang sehat, melainkan memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada hasil audiensi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri. Publik menantikan apakah pengaduan yang disampaikan akan berlanjut menjadi pemeriksaan dan langkah konkret demi perlindungan masyarakat.
Pewarta: Antok
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar