Proyek SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Disorot, Pengawasan, Mutu Beton dan K3 Dipertanyakan
Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah beton yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan mutu sebagaimana ditentukan dalam dokumen pekerjaan.(Red)
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Pelaksanaan pekerjaan konstruksi di SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto menjadi sorotan setelah tim media melakukan pemantauan dan klarifikasi langsung di lokasi pada Jumat, 18 September 2026.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan proyek, metode pelaksanaan pekerjaan beton, kondisi hasil pengecoran, pemasangan tulangan, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa proyek telah melakukan pelanggaran. Namun, sejumlah kondisi yang terlihat dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan teknis dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui Pengawas Proyek.
Saat melakukan klarifikasi, tim media menanyakan kepada sejumlah pekerja mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan.
Jawaban yang diperoleh relatif sama. Sejumlah pekerja mengaku baru bekerja sehingga tidak mengetahui secara pasti siapa pengawas proyek maupun pihak yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pekerjaan tersebut.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di lapangan.
Sebab, pengawasan pekerjaan konstruksi bukan hanya berkaitan dengan keberadaan pekerja, tetapi juga menyangkut pengendalian mutu, kesesuaian metode pelaksanaan, material, struktur, keselamatan kerja, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, RAB dan spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Kepala Sekolah Disebut Turut Mengawasi
Tim media selanjutnya berupaya menemui Kepala SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto, Nur Chasanah, untuk meminta penjelasan secara langsung.
Namun, 2 kali saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang berada di luar.
Tim kemudian memperoleh keterangan dari sejumlah guru di lingkungan sekolah yang menyebut bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan kepala sekolah.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Nur Chasanah maupun pihak pelaksana, terutama mengenai bentuk pengawasan, kewenangan, batas tanggung jawab, serta hubungan pengawasan sekolah dengan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi.
Metode Pencampuran Beton Jadi Perhatian
Selain persoalan pengawasan, metode pelaksanaan pekerjaan beton juga menjadi perhatian.
Dalam pemantauan, tim melihat proses pencampuran material berupa semen, pasir dan batu dilakukan secara manual dan tidak menggunakan molen atau mixer mini.
Penggunaan metode manual tersebut tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja, serta persyaratan mutu yang ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
Namun, metode pencampuran tetap penting diperhatikan karena kualitas beton dipengaruhi oleh sejumlah tahapan, mulai dari komposisi material, takaran, kadar air, proses pengadukan, pengecoran, pemadatan hingga perawatan beton.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah beton yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan mutu sebagaimana ditentukan dalam dokumen pekerjaan.
Sloof Tampak Berongga, Begel Juga Disorot
Sorotan lainnya muncul pada hasil pengecoran sloof
Secara visual, terdapat bagian tertentu yang tampak memiliki rongga atau honeycomb/kropos. Selain itu, pada beberapa bagian terlihat pemasangan begel yang dinilai kurang rapat dan terdapat posisi tulangan yang tidak seluruhnya tegak.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan struktur ataupun pelanggaran spesifikasi.
Namun, karena sloof merupakan bagian dari elemen struktur bangunan, kondisi tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh tenaga teknis yang berkompeten.
Pemeriksaan idealnya mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi teknis, termasuk diameter tulangan, jarak begel, mutu beton, metode pengecoran, pemadatan, perawatan beton, serta hasil pengujian mutu apabila dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Dengan demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan tampilan fisik, tetapi berdasarkan data dan standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
K3 Jangan Hanya Berhenti pada Administrasi
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam pemantauan tersebut.
Tim menemukan adanya pekerja yang dinilai belum menggunakan alat pelindung diri atau APD secara lengkap.
Padahal, keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Penerapan K3 semestinya tidak hanya tercantum dalam dokumen administrasi, tetapi benar-benar diterapkan selama kegiatan berlangsung.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur berbagai kewajiban terkait keselamatan kerja. Salah satunya, Pasal 13 mengatur kewajiban orang yang memasuki tempat kerja untuk menaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Karena itu, penerapan K3 di lapangan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Uang Publik Harus Dipertanggungjawabkan
Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya memiliki kepentingan publik.
Masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui bahwa proyek telah dikerjakan, tetapi juga berhak memperoleh pekerjaan yang memenuhi standar mutu, aman digunakan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen kontrak.
Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan RAB, gambar kerja maupun spesifikasi teknis, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif.
Begitu pula sebaliknya, apabila pekerjaan ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi sehingga tidak muncul penilaian sepihak.
Pengawasan Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah mengenai siapa pengawas proyek, siapa pelaksana, siapa penanggung jawab teknis, dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.
Keterangan pekerja yang mengaku tidak mengetahui pengawas proyek memang belum membuktikan bahwa pengawasan tidak berjalan.
Namun, kondisi tersebut menjadi alasan yang cukup untuk meminta penjelasan terbuka mengenai sistem pengawasan yang diterapkan.
Pengawasan yang efektif semestinya mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat persoalan terkait material, metode pelaksanaan, struktur maupun K3 sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum pekerjaan memasuki tahap berikutnya.
Media Mendorong Pemeriksaan Objektif
Atas berbagai temuan tersebut, tim media mendorong instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Pemeriksaan dapat mencakup:
kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja;
spesifikasi teknis pekerjaan;
mutu material yang digunakan;
komposisi dan metode pencampuran beton;
kondisi hasil pengecoran sloof;
diameter dan jarak tulangan serta begel;
metode pemadatan dan perawatan beton;
penerapan K3 serta penggunaan APD;
sistem dan intensitas pengawasan;
kewenangan pelaksana dan pengawas; serta
pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hasil pemeriksaan nantinya dapat menentukan apakah persoalan yang ditemukan merupakan persoalan teknis, administratif, kontraktual, atau bentuk ketidaksesuaian lainnya berdasarkan bukti yang sah.
Kontrol Sosial Bukan untuk Menghakimi
Pemantauan media terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pers juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun, fungsi tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, setiap sorotan terhadap proyek publik seharusnya dapat dijawab melalui data, dokumen dan penjelasan teknis.
Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Jika mutu beton memenuhi persyaratan, dapat dijelaskan berdasarkan standar dan hasil pengujian. Begitu pula apabila pengawasan berjalan, mekanisme serta pihak yang bertanggung jawab dapat dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Nur Chasanah, pihak pelaksana, pengawas proyek maupun pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan sekadar bagaimana proyek tersebut terlihat di permukaan, melainkan apakah setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, standar teknis, ketentuan keselamatan kerja dan prinsip pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar