Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda biro mojokerto kabardesa Kapolres Mojokerto kasubagg humas polres kediri Kasubbag polres kediri kota nasional Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
biro mojokerto kabardesa Kapolres Mojokerto kasubagg humas polres kediri Kasubbag polres kediri kota nasional

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Jatim News
Jatim News
13 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




BIRO MOJOKERTO - 

BERITA JATIMNEWS.INFO JAWA TIMUR 

Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14). 

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji. 

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,"ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum. 

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkas Kapolres Mojokerto.

REPORTER : AG892/Novi

Via biro mojokerto
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum

Jatim News- Juli 25, 2025 0
Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, menyampaikan ... Jatimnews.info || Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, da…

Berita Populer

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025
Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Juli 21, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025
Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Juli 21, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us